Bareskrim Serahkan Rp58,18 Miliar Aset Judi Online ke Negara

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengeksekusi aset hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari aktivitas perjudian online. Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji mengatakan, langkah itu merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Analisis (LHA) yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Hari ini kami menyerahkan objek hasil eksekusi tersebut kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai representasi pemerintah untuk selanjutnya disetorkan sebagai pemasukan negara,” kata Himawan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (5/3/2026).

Iklan

Menurut Himawan, penerapan Perma Nomor 1 Tahun 2013 dalam penanganan TPPU, khususnya yang berkaitan dengan perjudian online, tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku. Penegakan hukum juga diarahkan pada upaya merampas aset hasil kejahatan untuk negara.

“Khususnya judi online, merupakan proses penegakan hukum tidak hanya pada pemidanaan pelaku, tetapi berlanjut hingga perampasan aset hasil kejahatan kepada negara,” ujarnya.

Berdasarkan LHA dari PPATK, terdapat 51 laporan yang berkaitan dengan transaksi dari 132 situs judi online. Dari hasil analisis tersebut, dilakukan penghentian sementara transaksi senilai Rp255.757.671.888 yang tersebar di 5.961 rekening.

“Kami perlu tegaskan bahwa eksekusi aset hari ini merupakan tindak lanjut konkret dari Laporan Hasil Analisis atau LHA yang diberikan oleh PPATK kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri,” kata Himawan.

BACA JUGA  MBG Bukan Sekadar Makan Siang Gratis: Kelompok Rentan Harus Menjadi Prioritas Utama
01kjy6aagsckfr9fq551nqbrek
Petugas menata uang sejumlah Rp 58 miliar

Laporan hasil analisis tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri menjadi 27 laporan polisi. Hingga saat ini, 11 laporan polisi yang berasal dari 21 LHA masih dalam proses penyidikan.

Dalam proses penanganan perkara tersebut, penyidik telah menyita dana senilai Rp142.017.116.090 dari 359 rekening. Selain itu, dana sebesar Rp1.678.002.710 dari 40 rekening masih dalam proses pemblokiran.

“Saat ini 16 laporan polisi dari 20 LHA telah selesai hingga putusan pengadilan atau sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dengan total nilai aset yang kami serahkan kepada negara melalui Kejaksaan Agung pada hari ini sejumlah Rp58.183.165.803,” ujar Himawan.

Ia menjelaskan, uang yang diserahkan tersebut sebelumnya tersebar di ratusan rekening sebelum akhirnya dikumpulkan oleh penyidik hingga mencapai nilai lebih dari Rp58 miliar.

Selanjutnya, dana tersebut diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk kemudian disetorkan ke kas negara melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Selain itu, satu LHA telah diselesaikan melalui mekanisme penegakan hukum reguler dengan penerapan KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sementara sembilan LHA lainnya masih dalam tahap penyelidikan.

Himawan menegaskan, penanganan kasus perjudian online dilakukan melalui dua pendekatan, yakni penindakan terhadap pelaku serta penelusuran aliran dana melalui mekanisme TPPU guna menghentikan operasional aktivitas ilegal tersebut.

“Upaya penindakan ini tidak hanya menyasar penyelenggara maupun operator, tetapi juga menargetkan operasional transaksi keuangan perjudian online melalui tindak pidana pencucian uang sebagai langkah menghentikan aktivitas judi online,” tegasnya.

BACA JUGA  SPPG Pasie Laweh Lumpuh, Kepala SPPG Mengundurkan Diri secara Lisan

Ia juga menekankan pentingnya kerja sama dengan sektor perbankan dalam upaya pencegahan. Menurutnya, lembaga keuangan perlu memperketat prosedur pembukaan rekening dengan menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) dan Anti-Money Laundering.

“Dalam kesempatan ini kami menegaskan bahwa kerja sama dengan pihak perbankan sangat penting, terutama dalam fungsi pencegahan. Kami mengharapkan agar perbankan dapat memperketat prosedur pembukaan rekening dengan menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) dan Anti-Money Laundering,” kata Himawan.

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses