JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang meminta para kepala daerah aktif mengawasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk meninjau langsung dapur-dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayahnya.
Permintaan itu disampaikan Nanik dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program MBG di Gedung Gradhika Bakti Praja, Kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (3/3/2026).
Menurut Nanik, kepala daerah dapat memanfaatkan kegiatan Safari Ramadan untuk mengecek langsung dapur-dapur MBG, sekaligus memastikan menu yang disiapkan sesuai standar gizi dan anggaran.

“Sebelum menu-menu itu diupload, mungkin Bapak bisa, selama Ramadan ini sambil Safari Ramadan, dicek di dapur mereka, apakah benar atau tidak,” kata Nanik.
Ia menjelaskan, setelah terbitnya Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2025 tentang Tim Koordinasi 17 Kementerian dan Lembaga untuk Pelaksanaan Program MBG, pemerintah daerah memiliki kewenangan lebih kuat untuk terlibat dalam pengawasan dapur MBG.
Menurutnya, keberadaan Kementerian Dalam Negeri sebagai bagian dari tim koordinasi mempertegas peran kepala daerah hingga aparat wilayah dalam pengawasan program tersebut.
“Jadi Bapak-Ibu Bupati, Wakil Bupati, Bapak Wali Kota dan Ibu Wakil Wali Kota itu menjadi komandan di daerah, Pak. Pak Camat apakah boleh masuk? Boleh, Pak, ikut mengawasi. Pak Lurah juga boleh masuk, Pak,” ujarnya.
Ia menambahkan, BGN tidak bekerja sendiri dalam menjalankan program MBG karena melibatkan 17 kementerian dan lembaga yang tergabung dalam tim koordinasi tersebut.
“Karena ada 17 kementerian dan lembaga yang masuk. Itu tertuang dalam Keppres nomor 28 tahun 2025. Jadi BGN tidak berjalan sendiri, tapi melibatkan 17 kementerian dan lembaga,” katanya.
Selain Keppres tersebut, tata kelola program MBG juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG. Melalui regulasi ini, pemerintah daerah dinilai memiliki posisi penting dalam mendukung percepatan sekaligus pengawasan program.
Nanik menyebutkan keterlibatan pemerintah daerah menjadi krusial karena tim Deputi Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN hanya berjumlah sekitar 70 orang untuk mengawasi ribuan dapur MBG di seluruh Indonesia.
“Dengan tim Tauwas yang hanya 70 orang, tidak mungkin bisa mengawasi ribuan dapur dari Sabang sampai Merauke dengan sempurna,” ujarnya.
Dalam sesi dialog rapat, Wakil Bupati Blora Sri Setyorini menanyakan terkait dapur yang tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Menanggapi hal tersebut, Nanik menjawab tegas.
“Kalau tidak punya IPAL? Tutup!” ujarnya.
Ia menegaskan, jika ditemukan dapur dengan kondisi tidak sesuai petunjuk teknis, memicu kejadian luar biasa (KLB), atau menimbulkan keresahan masyarakat, pemerintah daerah dapat mengirimkan surat rekomendasi relokasi maupun penutupan kepada Kepala BGN.
Selain pengawasan sarana dan kualitas dapur, Nanik juga mengingatkan bahwa setiap SPPG wajib menyerap bahan pangan dari petani, peternak, nelayan, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah.
Ketentuan tersebut diatur dalam Perpres Nomor 115 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 17 November 2025.
“Menurut Perpres 115 itu harus dari lokal. Nggak boleh dari daerah lain. Yang disalahkan kepala daerahnya nanti kalau tidak memakai bahan pangan lokal,” tegasnya.
Ia menjelaskan, penggunaan bahan pangan harus diprioritaskan dari wilayah sekitar dapur MBG. Jika tidak tersedia, barulah dapat diambil dari tingkat kecamatan, kemudian kabupaten, dan sebagai pilihan terakhir dari daerah lain.
“Selama di kabupaten itu masih ada peternakan ayam, nggak boleh ambil dari luar,” katanya.
BGN juga memastikan akan menindak tegas dapur MBG yang tidak mematuhi aturan tersebut, bahkan jika pelanggaran tidak berkaitan dengan kejadian luar biasa.
“Kita tutup kalau nggak pakai bahan pangan lokal. Jadi nutup dapur ini nggak hanya karena perkara KLB saja. Nggak pakai bahan pangan lokal juga akan kita tutup,” ujarnya.
Ia menambahkan, setiap laporan dari bupati atau wali kota mengenai dapur MBG yang melanggar ketentuan akan langsung ditindaklanjuti oleh BGN.
“Langsung suspend. Hari itu juga akan kita tutup. Saya bukan buka dapur, tutup dapur pekerjaan saya,” kata Nanik.
BGN menargetkan pada 2026 tidak hanya menambah jumlah dapur MBG di berbagai daerah, tetapi juga meningkatkan kualitas pengelolaan dapur agar pelaksanaan program berjalan sesuai standar gizi, tata kelola, dan ketentuan hukum sekaligus mendorong pemberdayaan ekonomi lokal melalui penyerapan bahan pangan daerah. (*/Rel)




