JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan Dashboard Sistem Aplikasi Jaga Sertifikasi Halal sebagai langkah memperkuat upaya pencegahan korupsi dalam layanan sertifikasi halal. Peluncuran tersebut sekaligus disertai sosialisasi anti-korupsi yang ditujukan untuk memitigasi risiko penyimpangan dalam penyelenggaraan layanan sertifikasi halal.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa prinsip anti-korupsi tidak sekadar menjadi agenda administratif, melainkan melekat pada karakteristik dan mandat lembaga yang dipimpinnya. Menurut dia, BPJPH memiliki tanggung jawab yang langsung berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Haikal saat kegiatan peluncuran dashboard di Gedung BPJPH, Jakarta, Rabu (4/3/2026).

“BPJPH berbeda dengan lembaga lain, karena kita berhubungan dengan apa yang dikonsumsi masyarakat dari semua lapisan, dari anak SD hingga orang tua. Ketika kepercayaan publik rusak, dampaknya sistemik,” kata Haikal dalam keterangan tertulis, Kamis (5/3/2026).
Ia menjelaskan, penyelenggaraan sertifikasi halal bukan hanya persoalan prosedur administratif, melainkan juga berkaitan dengan legitimasi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Karena itu, integritas penyelenggara layanan menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
Menurut Haikal, jika integritas penyelenggara terganggu, bukan hanya reputasi lembaga yang terdampak, tetapi juga marwah sertifikasi halal secara keseluruhan.
“Dari perspektif nilai dan norma, praktik korupsi bertentangan secara diametral dengan prinsip kehalalan yang menuntut kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas. Kejahatan, lanjutnya, kerap berawal dari pamrih dan pembenaran-pembenaran yang dianggap kecil. Pola pikir semacam ini justru membuka ruang abu-abu yang berisiko melahirkan penyimpangan,” tuturnya.
Ia juga menegaskan bahwa BPJPH menerapkan kebijakan tanpa toleransi terhadap praktik korupsi.
“Tidak boleh ada pungutan liar, baik secara sadar maupun tidak sadar. Kita putuskan zero tolerance terhadap praktik korupsi dalam bentuk apa pun. Sistem ini harus kita jaga bersama,” sambungnya.
Dashboard Jaga Sertifikasi Halal diharapkan mampu meningkatkan transparansi dalam proses pelayanan, mempermudah pemantauan, serta membuka ruang pengawasan dari para pemangku kepentingan. Melalui sistem tersebut, BPJPH ingin membangun layanan yang tidak hanya efektif dan efisien, tetapi juga berintegritas.
Sementara itu, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Aminudin, mengingatkan pentingnya menjaga reputasi kelembagaan dalam pelayanan publik.
“Jangan sampai marwah BPJPH jatuh hanya karena ulah oknum. Ketika marwah jatuh, banyak pihak akan mencemooh. Untuk memulihkannya membutuhkan upaya luar biasa,” ujarnya.
Aminudin menambahkan, kualitas pelayanan publik akan sangat memengaruhi penilaian masyarakat. Ia menyebut masyarakat sebagai penerima layanan juga menjadi responden dalam survei integritas yang dilakukan KPK.
Pelayanan yang cepat, transparan, dan bebas pungutan liar dinilai dapat meningkatkan tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah.
Ia juga mengingatkan bahwa birokrasi yang lamban dapat menghambat dunia usaha yang saat ini dituntut bergerak cepat dan adaptif.
“Time is money. Jika birokrasi tidak adaptif, pelaku usaha yang terdampak,” tuturnya.
Selain peluncuran dashboard, kegiatan tersebut juga diisi dengan sosialisasi regulasi terbaru terkait pelaporan gratifikasi, yakni Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Regulasi tersebut bertujuan memperkuat mekanisme pelaporan serta pengendalian gratifikasi di lingkungan instansi pemerintah, termasuk BPJPH.
Kegiatan ini turut dihadiri sejumlah pejabat BPJPH, di antaranya Sekretaris Utama Muhammad Aqil Irham, Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal Abd Syakur, Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal Mamat Salamet Burhanudin, serta Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan JPH E.A. Chuzaemi Abidin.
Selain itu, hadir pula Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Arif Waluyo, jajaran pejabat tinggi pratama BPJPH, serta perwakilan berbagai asosiasi usaha seperti Gabungan Perusahaan Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI), Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (Perkosmi), dan Gabungan Pengusaha Jamu dan Obat Tradisional.
Melalui kolaborasi BPJPH dan KPK ini, pemerintah berharap tata kelola sertifikasi halal di Indonesia dapat berjalan lebih bersih, profesional, dan berkelanjutan.
“Semoga Allah merahmati ikhtiar kita di bulan yang baik ini, dan menguatkan komitmen kita untuk menjaga amanah pelayanan halal bagi seluruh masyarakat Indonesia,” tutup Haikal. (*/Rel)




