SEMARANG, ALINIANEWS.COM — Wali Kota Surakarta Respati Ardi meminta pemerintah pusat memberikan kewenangan yang lebih besar kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi (MBG). Permintaan tersebut terutama menyangkut pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta sinkronisasi data penerima manfaat di tingkat daerah.
Aspirasi itu disampaikan Respati dalam Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Program MBG di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Selasa (3/3/2026). Menurutnya, meskipun program makan gratis disambut baik karena manfaatnya langsung dirasakan masyarakat, evaluasi tetap diperlukan untuk penyempurnaan.
“Intinya kami sangat senang adanya program makan gratis yang langsung dirasakan penerima manfaat,” ujar Respati.

Ia menilai satu tahun masa jabatan kepala daerah menjadi momentum refleksi untuk memperbaiki berbagai program, termasuk MBG.
“Setahun berjalan ini kami dilantik sebagai Walikota, Wakil Walikota, Bupati. Satu tahun berjalan. Saatnya kontemplasi, Pak. Saatnya merefleksikan diri. Mana saja apa yang harus kita selesaikan? Mana yang harus kita terima kritik dan masyarakat yang harus kita dengarkan setiap hari,” bebernya.
Di Kota Surakarta, pemerintah daerah telah meluncurkan program “Solo Zero Accident MBG” untuk memastikan distribusi makanan berlangsung tanpa insiden kesehatan atau kasus keracunan. Respati mengakui jajaran dinas di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta bekerja ekstra melakukan pemantauan langsung ke lapangan, terutama selama bulan Ramadhan.
“Kelelahan luar biasa dari dinas kami untuk mengelilingi SPPG. Di bulan Ramadhan kita dituntut jujur mengenai apa saja yang dirasakan masyarakat kita akhir-akhir ini,” katanya.
Namun, Respati menyoroti keterbatasan kewenangan pemerintah daerah dalam pelaksanaan teknis program. Ia menyebut pemda tidak memiliki otoritas untuk mengintervensi belanja SPPG di pasar-pasar lokal maupun menentukan pemasok bahan baku.
“Saya memohon dengan sangat, semoga ini bisa tersampaikan oleh pimpinan tertinggi negara kita, Bapak Presiden. Terkait kewenangan daerah terhadap SPPG,” harapnya.
Selain aspek operasional dapur, Respati juga menekankan pentingnya sinkronisasi data penerima manfaat. Ia mengungkapkan selama ini data penerima sepenuhnya berasal dari kementerian tanpa disandingkan dengan data riil milik dinas daerah, seperti dinas sosial.
“Data dari dinas pemerintah daerah tidak pernah jadi data pembanding. Harusnya ada penyandingan dengan data dinas sosial di masing-masing daerah,” tegasnya.
Persoalan penyerapan tenaga kerja turut menjadi perhatian. Menurut Respati, pemerintah daerah dituntut menekan angka pengangguran terbuka, tetapi tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi rekrutmen tenaga kerja di dapur-dapur MBG.
Ia berharap ke depan, sosialisasi dan penyusunan regulasi program benar-benar mempertimbangkan masukan pemerintah daerah sebagai pelaksana di garis depan. (*/Rel)




