JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional 47 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) penyelenggara program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan ini diberlakukan setelah tim pengawasan menemukan berbagai pelanggaran mutu pangan yang berpotensi membahayakan kesehatan penerima manfaat, Sabtu (28/2/2026).
Penghentian operasional tersebut merupakan bagian dari evaluasi nasional yang berlangsung hingga hari ke-9 Ramadan. Keputusan diambil setelah proses verifikasi lapangan serta laporan berjenjang dari tim pengawasan wilayah.
Berdasarkan data Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan per 28 Februari 2026 pukul 11.20 WIB, tercatat 47 kasus pelanggaran mutu pangan yang tersebar di tiga wilayah kerja. Wilayah I terdapat 5 kejadian, Wilayah II sebanyak 30 kejadian, dan Wilayah III sebanyak 12 kejadian.

Temuan di lapangan meliputi roti berjamur, buah busuk dan berbelatung, lauk pauk yang basi, telur mentah atau sudah busuk, hingga komponen menu yang dinilai tidak memenuhi standar kualitas dan kelayakan konsumsi sesuai ketentuan program.
Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menegaskan penghentian sementara merupakan bagian dari mekanisme pengendalian mutu yang tidak dapat ditawar.
“Kami tidak mentolerir penyimpangan standar pangan dalam program ini. Setiap temuan langsung ditindak dengan penghentian operasional sementara untuk evaluasi menyeluruh,” ujar Nanik di Jakarta, Sabtu (28/2).
Menurut Nanik, keputusan suspend dilakukan setelah melalui proses verifikasi lapangan dan laporan berjenjang dari tim pengawasan wilayah. Evaluasi tidak hanya menyasar produk makanan, tetapi juga manajemen dapur, rantai distribusi, serta prosedur kontrol kualitas di masing-masing SPPG.
“Program MBG menyangkut kesehatan anak-anak dan kredibilitas negara dalam menjamin asupan gizi. Karena itu, pengawasan kami lakukan secara ketat dan transparan,” tegasnya.
Dalam sejumlah kasus, makanan yang terindikasi tidak layak telah lebih dulu ditarik sebelum dikonsumsi siswa atau penerima manfaat. Meski demikian, BGN tetap menjatuhkan sanksi administratif sebagai bentuk penegakan standar sekaligus pembelajaran sistemik bagi seluruh penyelenggara layanan MBG.
Nanik menambahkan, SPPG yang dihentikan operasionalnya hanya dapat kembali beroperasi setelah seluruh rekomendasi perbaikan dipenuhi dan dinyatakan lolos verifikasi ulang.
“SPPG yang disuspend dapat kembali beroperasi setelah seluruh rekomendasi perbaikan dipenuhi dan dinyatakan lolos verifikasi ulang. Kami ingin memastikan kualitas benar-benar terjaga sebelum layanan dibuka kembali,” tutup Nanik.
Langkah ini menegaskan intensifikasi pengawasan BGN dalam pelaksanaan program MBG, yang ditujukan untuk meningkatkan status gizi masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap layanan pangan pemerintah. (*/Rel)




