spot_img
spot_img

Driver Ojol di Padang Ditangkap usai Curi HP, Polisi Lacak Lewat Fitur iCloud

PADANG, ALINIANEWS.COM — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang berhasil mengungkap kasus pencurian handphone (HP) yang terjadi di kawasan Pasar Raya, Kota Padang, Sumatera Barat.

Seorang pria berinisial FYP (46), yang diketahui berprofesi sebagai pengemudi ojek online (ojol), ditangkap setelah lokasi persembunyiannya terlacak melalui fitur iCloud milik korban.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Muhammad Yasin, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di tepi Jalan Pasar Raya Padang, Kelurahan Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat.

Iklan

“Kasus ini terungkap setelah korban atas nama Dhea Amelia memperoleh informasi terkait keberadaan ponselnya. Melalui fitur iCloud, perangkat tersebut terlacak berada di kawasan Jalan Mawar Putih Raya, Kelurahan Korong Gadang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang,” kata Yasin, Jumat (27/2).

Berbekal informasi titik koordinat tersebut, petugas bersama korban melakukan penyisiran pada Rabu (25/2) sekitar pukul 22.00 WIB.

Di lokasi pelacakan, polisi menemukan sepeda motor dengan ciri-ciri yang identik dengan rekaman kamera pengawas (CCTV) saat pencurian berlangsung. Tak jauh dari kendaraan itu, terlihat seorang pria tengah duduk di atas motor yang kemudian menimbulkan kecurigaan petugas.

“Petugas langsung melakukan interogasi singkat terkait keberadaan iPhone 11 Pro Max 64GB warna hijau milik korban. Saat itu juga, pria tersebut mengakui bahwa dirinya adalah pelaku pencurian,” jelas Yasin.

BACA JUGA  Warga Padang Gugat Penyidik Polresta Lewat Praperadilan, Soroti Dugaan Lambannya Penanganan Perkara

Menurutnya, oknum ojol tersebut kemudian menyerahkan ponsel korban yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BA 4725 IA tanpa melakukan perlawanan.

Saat ini, FYP beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa teknologi digital dan respons cepat aparat kepolisian mampu mempercepat penanganan perkara pidana, khususnya kasus pencurian yang marak terjadi di ruang publik,” tutup Yasin. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses