JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo (BBP), Kamis (26/2/2026) sore. Penangkapan dilakukan setelah penyidik menetapkan Budiman sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan suap terkait importasi dan gratifikasi di lingkungan DJBC.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Budiman ditangkap di Kantor Pusat DJBC di Jalan Ahmad Yani, Jakarta Timur, sekitar pukul 16.00 WIB.
“Bahwa dari pengembangan penyidikan perkara ini, KPK pada hari ini menetapkan tersangka baru yaitu saudara BBP dan kemudian tim melakukan penangkapan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/2/2026).

“BBP (Budiman Bayu Prasojo) ditangkap di kantor pusat Ditjen Bea Cukai di wilayah Jakarta. Penangkapan tadi dilakukan sekitar pukul empat sore,” tambahnya.
Usai diamankan, Budiman langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“BBP disangkakan telah melanggar ketentuan pada Pasal 12B Besar atau gratifikasi, juncto Pasal 20 huruf C, KUHP baru,” kata Budi.
Menurut dia, penetapan Budiman sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan sejumlah tersangka dan saksi, termasuk temuan uang Rp5 miliar dalam lima koper di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.
“Penetapan tersangka BBP ini dari pemeriksaan sejumlah tersangka dan juga pihak-pihak terkait lainnya yang dimintai keterangan oleh penyidik, juga rangkaian penggeledahan yang dilakukan. Salah satunya temuan terkait lima koper yang berisi uang senilai Rp5 miliar tersebut,” ungkap Budi.
“Di mana dalam hasil penggeledahan itu, penyidik kemudian mendalami dari para saksi yang dimintai keterangan, uang-uang tersebut berasal dari mana dan peruntukannya untuk apa, sehingga kemudian KPK menetapkan BBP sebagai tersangka baru dalam perkara ini,” sambungnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC (P2 DJBC) periode 2024–2026 Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono; dan Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan.
Selain itu, dari pihak swasta yakni Pemilik PT Blueray John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri; dan Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan. Para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya mengungkapkan, PT Blueray diduga memberikan setoran rutin sebesar Rp7 miliar per bulan kepada sejumlah pejabat Bea dan Cukai agar barang impor mereka tidak diperiksa.
“PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai,” kata Asep dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026) malam.
Menurut Asep, pemufakatan jahat antara pihak PT Blueray dan pejabat DJBC diduga terjadi sejak Oktober 2025.
“Terjadi pemufakatan jahat antara ORL, SIS, dan para pihak lainnya dengan JF, AND, dan DK untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia,” jelasnya.
Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu), terdapat dua kategori jalur pelayanan dan pengawasan barang impor yang menentukan tingkat pemeriksaan sebelum barang dikeluarkan dari kawasan kepabeanan.
KPK juga sempat memeriksa Budiman sebagai saksi pada Senin (23/2/2026) untuk mendalami dugaan pemanfaatan safe house dalam perkara tersebut. Pemeriksaan itu merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya Budiman tidak hadir pada 18 Februari 2026.
“Ini yang juga kami dalami tentunya kepada saksi BPP dan juga kami membutuhkan saksi-saksi lain tentunya untuk juga menerangkan berkaitan dengan pemanfaatan safe house ini untuk operasional apa saja, apakah hanya untuk penempatan uang atau juga untuk aktivitas lainnya,” ujar Budi.
Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian, dan Orlando selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2021 serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ketiganya juga dijerat Pasal 12B UU Tipikor jo UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi terkait importasi barang tersebut. (*/Rel)



