JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa praktik korupsi di Indonesia hingga kini masih didominasi oleh proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pola tersebut, menurutnya, menjadi modus paling sering ditemukan dalam berbagai perkara yang ditangani lembaga antirasuah.
Hal itu disampaikan Setyo dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
“Dari modus yang banyak adalah pengadaan barang dan jasa, kemudian gratifikasi dan pungutan atau pemerasan, serta tindak pidana pencucian uang,” ujar Setyo.

Ia menjelaskan, praktik korupsi tidak hanya melibatkan satu kalangan tertentu. Berdasarkan data KPK, pelaku berasal dari berbagai latar belakang profesi, mulai dari pejabat politik hingga aparat penegak hukum.
“Antara lain dari sisi wali kota atau penyelenggara negara, kemudian beberapa pejabat aparatur sipil negara (ASN), kemudian juga termasuk ada jaksa, dan juga beberapa pihak korporasi,” katanya.
Pemerintah Pusat Masih Dominasi Kasus Korupsi
Dari sisi wilayah, Setyo menyebut kasus korupsi paling banyak ditemukan di lingkungan pemerintahan pusat. Data KPK menunjukkan bahwa mayoritas perkara yang ditangani berasal dari instansi pusat dibandingkan daerah.
“Dari beberapa wilayah, yang paling banyak ditemukan adalah 46 ada di pemerintahan pusat, dan yang lainnya ada di beberapa daerah lainnya,” ungkapnya.
Sementara itu, berdasarkan laporan penanganan perkara yang dipaparkan kepada Komisi III DPR RI, jumlah kasus yang ditangani KPK terbilang signifikan.
“Kemudian untuk penanganan perkara, ada 116, di mana 48 perkara terkait penyuapan dan atau gratifikasi, dan 11 kegiatan tertangkap tangan,” jelas Setyo.
Ia merinci, dari total tersebut terdapat 71 perkara dalam tahap penyelidikan, 116 penyidikan, 115 penuntutan, serta 78 perkara yang telah dieksekusi.
“Dari semua itu, perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap jumlahnya 87 perkara,” tambahnya.
KPK Perkuat Pengawasan dan Pengembalian Aset
Untuk menekan tingginya angka korupsi, Setyo menegaskan KPK terus memperkuat fungsi supervisi terhadap aparat penegak hukum lainnya. Saat ini, terdapat 41 perkara yang berada dalam pengawasan KPK, dengan 33 di antaranya telah memperoleh kepastian hukum.
Ia menegaskan, lembaganya juga fokus pada upaya pengembalian kerugian negara melalui penelusuran aset dan eksekusi uang pengganti.
“KPK akan terus mengoptimalkan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi ke kas negara,” tegasnya.
Setyo menambahkan, penguatan penindakan dan pencegahan akan terus dilakukan, terutama pada sektor-sektor rawan seperti pengadaan barang dan jasa yang selama ini menjadi pintu masuk utama praktik korupsi. (*/Rel)




