spot_img
spot_img

Pemerintah Akui Susun RUU Penanggulangan Disinformasi, Yusril: Bukan Alat Membungkam Kritik

JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengakui tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing. Pemerintah menilai regulasi tersebut penting untuk memperkuat ketahanan nasional di tengah dinamika geopolitik global yang kian kompleks.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa penyusunan RUU itu tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi maupun membungkam kritik publik.

“Ini bukan soal pelarangan secara membabi buta, melainkan bagaimana negara memiliki instrumen untuk melindungi kepentingan nasional dari propaganda dan agitasi asing, sekaligus memperkuat literasi serta kepercayaan diri bangsa,” ujar Yusril dalam keterangan resmi, Rabu (21/1).

Iklan

Menurut Yusril, saat ini pemerintah masih berada pada tahap awal berupa penyusunan naskah akademik. Prosesnya, kata dia, dilakukan secara terbuka dan melibatkan partisipasi publik agar kebijakan yang lahir benar-benar relevan dengan tantangan zaman.

“Semua pihak tentu dipersilakan memberikan masukan. Namun yang terpenting adalah memahami persoalan ini secara utuh, bukan menolaknya secara apriori,” katanya.

Disinformasi Dinilai Ancaman Serius

Yusril menjelaskan, disinformasi dan propaganda tidak hanya dilakukan oleh negara asing, tetapi juga dapat disebarkan oleh pihak swasta maupun akun media sosial lintas negara. Dampaknya, menurut dia, bisa merugikan kepentingan nasional, baik secara ekonomi maupun sosial.

“Selama ini kita menghadapi berbagai propaganda yang merugikan, misalnya terhadap produk unggulan nasional seperti kelapa sawit, minyak kelapa, hingga hasil perikanan. Narasi yang dibangun seolah-olah produk kita berbahaya, padahal tujuannya melemahkan daya saing Indonesia,” jelasnya.

BACA JUGA  Sejumlah Mitra Soroti Tata Kelola Yayasan Dapur MBG, Transparansi Jadi Tuntutan

Ia menambahkan, propaganda juga berpotensi merusak mental bangsa, menurunkan rasa percaya diri nasional, hingga memicu konflik sosial.

“Dalam sejarah global, propaganda kerap menjadi pintu masuk untuk melemahkan suatu negara sebelum intervensi yang lebih besar dilakukan,” ujar Yusril.

Dikecam YLBHI: Dinilai Ancam Kebebasan Sipil

Rencana penyusunan RUU tersebut menuai kritik dari masyarakat sipil. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai kebijakan ini mencerminkan sikap pemerintah yang antikritik dan alergi terhadap kontrol publik.

Ketua YLBHI Muhammad Isnur menyebut pemerintah kerap menstigma kritik sebagai bagian dari propaganda asing.

“YLBHI melihat bahwa Prabowo menebarkan disinformasi dan menyudutkan kelompok kritis dengan menuduhnya sebagai propaganda asing. Ini tuduhan lama yang terus diulang karena tidak mampu menjawab kritik rakyat,” kata Isnur dalam pernyataan tertulis, 15 Januari 2026.

Menurut Isnur, RUU tersebut bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak warga negara untuk memperoleh dan menyampaikan informasi, serta Pasal 28E UUD 1945 dan Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik.

“RUU ini berpotensi digunakan untuk mengontrol informasi, membungkam masyarakat sipil, hingga menyasar jurnalis, akademisi, aktivis, dan partai oposisi,” tegasnya.

Ia juga mengkritik penyusunan RUU yang tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

“Dalam naskah akademik yang kami peroleh, analisisnya sangat lemah dan bermasalah. Ini menunjukkan adanya agenda tersembunyi,” kata Isnur.

BACA JUGA  Sekjen HMD GEMAS: Pernyataan Ketua BEM UGM Soal MBG Keliru dan Tidak Mencerminkan Etika Intelektual

Istana: Masih Sekadar Wacana

Menanggapi kritik tersebut, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa RUU Penanggulangan Disinformasi masih sebatas wacana.

“Belum, belum. Ini baru gagasan. Bukan berarti kita ingin menutup keterbukaan,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (15/1).

Meski demikian, ia menekankan pentingnya tanggung jawab dalam menyebarkan informasi di era digital.

“Perkembangan teknologi harus dibarengi dengan tanggung jawab. Jangan sampai kemajuan teknologi justru digunakan untuk hal-hal yang merusak,” ujarnya.

Prasetyo menambahkan, pemerintah tetap mendorong pemanfaatan teknologi secara positif dan produktif, sembari memastikan tidak disalahgunakan untuk kepentingan yang merugikan bangsa. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses