JAKARTA, ALINIANEWS,COM – Kabar bergabungnya mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memicu perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah itu mengingatkan seluruh partai politik agar mengutamakan integritas dan rekam jejak dalam proses rekrutmen kader maupun pengisian jabatan politik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan partai politik memiliki peran strategis dalam melahirkan pemimpin yang berintegritas. Karena itu, proses kaderisasi dan rekrutmen harus dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan latar belakang calon kader.
“KPK menghormati hak setiap warga negara, termasuk hak untuk berpartisipasi dalam berpolitik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Budi.

Namun, menurut dia, terhadap pihak yang pernah terjerat perkara korupsi, status hukum yang bersangkutan tetap harus menjadi perhatian.
“Namun demikian, terkait pihak yang pernah diproses dalam perkara tindak pidana korupsi, tentu perlu dilihat pula status hukum yang bersangkutan, termasuk apakah masih menjalani pembebasan bersyarat maupun adanya putusan pengadilan yang memuat pencabutan hak politik sebagai pidana tambahan,” imbuhnya.
Budi menekankan bahwa agenda pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada penindakan hukum, tetapi juga membutuhkan komitmen seluruh elemen bangsa, termasuk partai politik sebagai salah satu pilar utama demokrasi.
“Partai politik memiliki peran strategis untuk memastikan proses kaderisasi melahirkan pemimpin-pemimpin yang berintegritas, berkomitmen pada tata kelola pemerintahan yang bersih, serta mampu menjaga kepercayaan publik terhadap institusi politik,” tegasnya.
KPK juga menilai budaya antikorupsi harus dibangun sejak proses rekrutmen politik. Menurut Budi, integritas dan rekam jejak antikorupsi semestinya menjadi pertimbangan utama dalam setiap pengambilan keputusan politik.
“Aspek integritas dan rekam jejak antikorupsi semestinya menjadi pertimbangan utama dalam setiap pengambilan keputusan politik, sehingga tujuan besar mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi dapat tercapai secara berkelanjutan,” tandasnya.
PSI Bantah Nur Alam Sudah Bergabung
Pernyataan KPK itu muncul setelah Nur Alam mengumumkan dirinya telah bergabung dengan PSI usai berkunjung ke Solo dan bertemu Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada Rabu (17/6).
Nur Alam mengaku secara de facto telah lama aktif mendukung PSI. Ia menyebut kedekatannya dengan Jokowi menjadi salah satu alasan.
“Saya sampai hari ini sebagai mantan gubernur Sultra, bersahabat baik dengan Pak Jokowi sejak menjadi gubernur DKI, dan beliau adalah atasan saya,” kata Nur Alam.
Namun, PSI membantah bahwa Nur Alam telah menjadi anggota partai tersebut.
Juru Bicara PSI Bestari Barus menegaskan hingga saat ini Nur Alam belum pernah terdaftar sebagai anggota maupun pengurus PSI.
“Saya selaku juru bicara PSI mengucapkan terima kasih atas perhatian KPK terhadap PSI ya. Ternyata PSI itu istimewa toh, di mata KPK. Namun mungkin dalam hal ini perlu menjadi masukan bagi KPK bahwa Pak Nur Alam itu nggak pernah jadi anggota PSI,” kata Bestari, Minggu (21/6/2026).
Ia menyebut PSI juga belum menerima pengajuan resmi dari Nur Alam untuk bergabung.
“Kalau hasrat semangat beliau untuk menjadi anggota atau pengurus, mungkin-mungkin saja, itu kan hak personal. Tapi kan PSI juga sampai hari ini belum ada menerima permintaan Pak Nur Alam itu untuk menjadi anggota atau pengurus. Dan kita punya standar untuk itu,” ujarnya.
Bestari mengatakan setiap orang yang ingin bergabung dengan PSI harus melalui mekanisme yang berlaku di internal partai.
“Bergabung itu kan ada mekanisme, ndak bisa cuman. Kalau hasrat ingin bergabung, banyak banget orang. Tetapi kan mekanisme harus ditempuh, saya kira itu yang harus ditekankan kepada para pihak. Kita hormati keinginan Pak Nur Alam ingin bersama kita, tapi sampai hari ini belum ada gitu,” katanya.
Menurut Bestari, yang menyatakan minat untuk bergabung justru anak dan istri Nur Alam.
“Saya juga mengetahui bahwa putra beliau dan putri beliau itu mau bergabung. Nanti sedang kita tunggu, kalau benar-benar mau bergabung kita proses. Kalau Pak Nur Alam kan memberikan dukungannya, biasa masyarakat memberikan dukunganya nggak papa. Beliau tidak berpartai, tapi istri dan anaknya masih mau bergabung dengan partai politik. Nggak mau yang lama mungkin, jatuh pilihannya kepada PSI,” imbuhnya.
Masih Jalani Pembebasan Bersyarat
Nur Alam diketahui memperoleh pembebasan bersyarat sejak 16 Januari 2024. Saat ini ia masih berada di bawah bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung hingga 27 Januari 2029.
Mantan gubernur dua periode itu merupakan terpidana kasus korupsi terkait persetujuan pencadangan wilayah pertambangan, persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi, serta peningkatan IUP menjadi izin operasi produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah di Sulawesi Tenggara pada periode 2008-2014.
Selain itu, Nur Alam juga dinyatakan terbukti menerima gratifikasi saat menjabat sebagai gubernur. Gratifikasi tersebut berasal dari hasil penjualan nikel ke Richcorp International Ltd yang kemudian diinvestasikan melalui AXA Mandiri dan digunakan untuk pembelian polis asuransi dengan premi berkala mencapai Rp20 miliar per tahun.
Kasus Nur Alam bermula pada Oktober 2016 ketika KPK menetapkannya sebagai tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi perizinan tambang. Upaya praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditolak.
Pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nur Alam divonis 12 tahun penjara. Hukuman tersebut kemudian diperberat menjadi 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
Namun pada Desember 2018, Mahkamah Agung mengurangi hukumannya menjadi 12 tahun penjara. Selain pidana penjara, Nur Alam juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp2,7 miliar dan pencabutan hak politik selama lima tahun.
Permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya kemudian juga ditolak. (*/Rel)




