PADANG, ALINIANEWS.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menyita puluhan botol minuman beralkohol dalam razia yang digelar di tiga lokasi berbeda pada Jumat dini hari (26/6/2026). Operasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait maraknya konsumsi minuman beralkohol di ruang publik yang melibatkan kalangan remaja.
Razia dipimpin langsung oleh Sekretaris Satpol PP Kota Padang, Darmalis. Selain menyasar tempat penjualan minuman beralkohol, petugas juga memeriksa kelengkapan izin usaha serta izin edar untuk memastikan seluruh aktivitas perdagangan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam operasi tersebut, petugas turut mengingatkan para pemilik usaha agar tidak menjual minuman beralkohol kepada anak-anak maupun remaja sebagai upaya melindungi generasi muda dari penyalahgunaan minuman keras.

Hasilnya, puluhan botol minuman beralkohol yang diduga diperdagangkan tidak sesuai ketentuan berhasil diamankan. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Markas Komando Satpol PP Kota Padang untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Tak hanya itu, petugas juga menyerahkan surat panggilan kepada pemilik maupun pengelola usaha yang diduga melakukan pelanggaran. Mereka diminta hadir di kantor Satpol PP untuk menjalani pemeriksaan.
Darmalis menjelaskan, razia dilakukan sebagai respons atas keresahan masyarakat mengenai peredaran minuman beralkohol di sejumlah titik, yakni kawasan Padang Barat, Simpang Alai, dan Tabing.
“Langkah ini merupakan upaya pencegahan agar penyalahgunaan minuman beralkohol tidak semakin meluas di kalangan generasi muda, sekaligus menjawab keresahan masyarakat Kota Padang terkait peredarannya. Sebagai tindak lanjut, para pemilik usaha diberikan surat panggilan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Menurut Darmalis, operasi tersebut juga menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menekan peredaran minuman beralkohol yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Ia memastikan pengawasan terhadap tempat usaha yang menjual minuman beralkohol akan terus dilakukan melalui patroli rutin dan operasi penertiban secara berkala.
“Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol di Kota Padang. Apabila masih ditemukan adanya pelanggaran, tentu akan kami tindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat Kota Padang,” tegas Darmalis.
Selain melakukan penindakan, Satpol PP juga kembali mengingatkan seluruh pelaku usaha agar tidak memperjualbelikan minuman beralkohol kepada anak di bawah umur serta mematuhi seluruh ketentuan perizinan yang berlaku. (*/REL)




