JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan melakukan rotasi terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang terbukti menyalahgunakan jabatan. Rotasi tersebut disebut sebagai bentuk hukuman sekaligus upaya pembenahan internal di tubuh Ditjen Pajak.
Purbaya menyatakan, evaluasi menyeluruh tetap akan dilakukan sebelum pemerintah menjatuhkan sanksi kepada pegawai yang terindikasi terlibat pelanggaran.
“Nanti kita akan evaluasi seperti apa, kalau yang jelas nanti mungkin pegawai pajak akan dikocok ulang, diputar-putar lah, yang kelihatan terlibat, yang akan kita taruh di tempat terpencil atau dirumahkan saja, nanti kita lihat seperti apa,” ujar Purbaya saat ditemui di Menara IDN HQ, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026).

Selain rotasi ke wilayah terpencil, Purbaya juga membuka opsi merumahkan pegawai pajak yang terbukti melakukan pelanggaran serius. Penentuan sanksi, kata dia, akan disesuaikan dengan tingkat kesalahan dan hasil evaluasi internal.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara periode 2021–2026.
Sebelumnya, KPK menggeledah KPP Madya Jakarta Utara pada Senin (12/1/2026). Penggeledahan berlangsung selama hampir 11 jam, mulai pukul 11.00 hingga 22.00 WIB. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita uang tunai sebesar 8.000 dolar Singapura serta sejumlah barang bukti elektronik.
“Penyidik juga mengamankan dan menyita dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara dengan Wajib Pajak PT Wanatiara Persada,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (13/1/2026).
Sehari berselang, penyidik KPK melanjutkan penggeledahan ke kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Penggeledahan menyasar Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.
Dari lokasi tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan langsung dengan konstruksi perkara.
“Dalam kegiatan penggeledahan hari ini, tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, di mana dokumen dan barang bukti elektronik tersebut diduga terkait dengan konstruksi perkara ini,” kata Budi.
KPK juga mengamankan sejumlah uang yang diduga berasal dari pihak tersangka dalam perkara suap pemeriksaan pajak tersebut.
“KPK juga mengamankan sejumlah uang yang diduga bersumber dari pihak tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara,” ujar Budi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka sejak Minggu (11/1/2026). Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifuddin, serta Tim Penilai Askob Bahtiar sebagai pihak penerima suap.
Kelima tersangka ditangkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta Utara pada Jumat (9/1/2026) dan Sabtu (10/1/2026).
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam hal ini ada paling tidak ada 2 alat bukti, kami menetapkan 5 orang tersebut,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (11/1/2026).
Para tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Januari 2026, di Rumah Tahanan Negara KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Dalam konstruksi perkara, Agus Syaifuddin diduga meminta PT Wanatiara Persada membayar pajak secara “all in” sebesar Rp 23 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp 8 miliar disebut sebagai fee yang akan dibagikan ke lingkungan Ditjen Pajak. Namun, pihak perusahaan menyatakan keberatan dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar.
Pada Desember 2025, tim pemeriksa kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak sebesar Rp 15,7 miliar. (*/Rel)




