Kasus Bibit Nanas Rp60 Miliar Menyeret Mantan Pj Gubernur Sulsel

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Langkah mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, akhirnya terhenti di ruang tahanan. Ia resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2024.

Kasus yang berkaitan dengan pengadaan sekitar 4 juta bibit nanas senilai Rp60 miliar ini menjadi sorotan publik, terutama karena menyeret nama pejabat tinggi yang pernah memimpin provinsi tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa penahanan terhadap Bahtiar merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan.

Iklan

“Penahanan pada hari ini adalah pertama inisialnya BB mantan PJ Gubernur Sulawesi Selatan,” kata Didik Farkhan Alisyahdi kepada wartawan, Senin (9/3).

Rangkaian tersangka dalam proyek bibit nanas

Dalam perkara ini, Bahtiar tidak sendirian. Penyidik turut menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka yang diduga memiliki peran berbeda dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Mereka adalah Hasan Sulaiman selaku tim pendamping Pj Gubernur Sulsel, Ririn Ryan Saputra yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Takalar sekaligus pelaksana kegiatan, Rimawati Mansyur selaku Direktur PT AM sebagai penyedia, serta Rio Erdangga selaku Direktur PT CAP yang berperan sebagai pelaksana kegiatan.

Didik menjelaskan bahwa penyidik juga menetapkan satu tersangka lain, yakni Uvan Nurwahidah yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

BACA JUGA  Mantan Dirjen Kemendikbudristek Ringankan Nadiem di Sidang Chromebook, Sebut Program Berbasis Diskusi dan Data

“Selain kelima tersangka tersebut, tim penyidik juga telah menetapkan satu tersangka yaitu inisialnya UN jabatan selaku KPA PPK yang ditetapkan sudah ditetapkan tersangka. Namun hari ini tidak menghadiri undangan kami karena alasan sakit,” ungkapnya.

Meski demikian, Uvan Nurwahidah belum ditahan karena sedang menjalani perawatan medis.

“Namun yang bersangkutan belum dilakukan penahanan karena sedang menjalani perawatan akibat sakit,” terang Didik.

Kerugian negara puluhan miliar rupiah

Kasus ini bermula dari program pengadaan bibit nanas yang dikelola Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun anggaran 2024. Proyek tersebut melibatkan pengadaan sekitar 4 juta bibit nanas dengan nilai anggaran mencapai Rp60 miliar.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), penyidik menemukan indikasi kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

“Kurang lebih Rp60 miliar, kita sudah hitung BPKP, ini sebentar lagi keluar,” ujarnya.

Dalam perkembangan lain, Didik juga menyebut bahwa potensi kerugian negara yang ditemukan penyidik mencapai sekitar Rp50 miliar akibat dugaan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif, Bahtiar terlihat keluar dari ruang penyidik dengan mengenakan rompi tahanan. Ia bersama para tersangka lain kemudian menjalani penahanan di dua lembaga pemasyarakatan berbeda.

“Empat ditahan di Lapas Makassar dan satu ditahan di Lapas Maros,” kata Didik.

Penahanan tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada Senin (9/3/2026), setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan para tersangka.

BACA JUGA  DPW PPP Desak Evaluasi Sekjen, Dinilai Hambat Kinerja Partai

Dijerat pasal berlapis

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c serta Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Para tersangka tersebut, kita kenakan pasal berlapis,” pungkas Didik.

Ia menegaskan bahwa penyidik akan terus menelusuri perkara tersebut secara menyeluruh.

“Kita akan terus mengusut tuntas perkara ini dan menindak tegas setiap pihak yang terbukti terlibat serta merugikan keuangan negara,” ujar Didik. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses