Diduga Ada Intimidasi terhadap Relawan Menjelang Aksi Damai Aliansi Relawan MBG Sumbar
Oleh : Tim Investigasi
Padang, 25 Juni 2026 – Menjelang pelaksanaan Aksi Damai Aliansi Relawan MBG se-Sumatera Barat di DPRD Provinsi Sumatera Barat, muncul laporan dari sejumlah relawan yang mengaku mendapat larangan dan intimidasi agar tidak mengikuti aksi penyampaian aspirasi tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima dari beberapa relawan di sejumlah SPPG, khususnya di Kota Padang, terdapat dugaan bahwa oknum Kepala SPPG menyampaikan larangan kepada relawan untuk menghadiri aksi damai. Bahkan, beberapa relawan mengaku mendapat tekanan secara lisan yang menimbulkan kekhawatiran apabila tetap mengikuti aksi tersebut.
Demi melindungi keselamatan dan posisi para relawan, identitas mereka untuk sementara tidak dipublikasikan. Namun, Aliansi Relawan MBG Sumatera Barat menyatakan telah menerima sejumlah informasi dan keterangan yang akan didokumentasikan sebagai bahan apabila diperlukan dalam proses hukum.
Dari aspek hukum, Relawan SPPG bukan merupakan karyawan pribadi Kepala SPPG, Korwil SPPI maupun pihak lainnya. Dengan demikian, tidak terdapat hubungan kerja yang memberikan kewenangan kepada siapa pun untuk melarang atau membatasi relawan menggunakan hak konstitusionalnya sebagai warga negara.
Terlebih lagi, saat ini sebagian besar relawan sedang tidak menjalankan aktivitas operasional SPPG akibat kebijakan penghentian sementara kegiatan oleh Badan Gizi Nasional (BGN), sehingga mereka tidak memperoleh penghasilan. Dalam kondisi tersebut, penyampaian aspirasi secara damai merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi.
Hak tersebut diatur dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Komentar Advokat
Menanggapi persoalan tersebut, SYAIWAT HAMLI, SH, Advokat, menyatakan bahwa apabila benar terdapat pihak yang melarang atau mengintimidasi relawan agar tidak mengikuti aksi damai, maka tindakan tersebut patut diduga sebagai bentuk penghalangan terhadap pelaksanaan hak konstitusional warga negara.
“Setiap warga negara memiliki hak yang dijamin oleh konstitusi untuk menyampaikan pendapat di muka umum secara damai. Apabila terdapat oknum yang dengan sengaja melakukan intimidasi, ancaman, atau tekanan agar seseorang tidak menggunakan hak tersebut, maka tindakan itu dapat memiliki konsekuensi hukum. Namun, tentu seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui alat bukti dan mekanisme hukum yang berlaku,” ujar SYAIWAT HAMLI, SH.
Ia juga mengimbau agar seluruh pihak, baik pejabat, Kepala SPPG, Korwil SPPI maupun pihak lainnya, menghormati hak-hak konstitusional masyarakat serta tidak melakukan tindakan yang dapat ditafsirkan sebagai pembungkaman terhadap aspirasi publik.
Menurutnya, apabila para relawan memiliki bukti berupa rekaman percakapan, pesan elektronik, saksi, atau bentuk bukti lainnya yang menunjukkan adanya intimidasi atau penghalangan, maka bukti tersebut dapat dijadikan dasar untuk membuat laporan kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Aliansi Relawan MBG Sumatera Barat sendiri menegaskan bahwa aksi yang akan dilaksanakan merupakan aksi damai, tertib, dan menghormati hukum. Seluruh peserta telah diimbau untuk tidak melakukan tindakan anarkis, menjaga ketertiban umum, serta menyampaikan aspirasi secara santun dan bermartabat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
Catatan Redaksi: Informasi mengenai dugaan larangan dan intimidasi dalam berita ini masih berupa dugaan yang berasal dari keterangan sejumlah relawan dan belum merupakan fakta yang telah diputuskan oleh pengadilan. Pihak-pihak yang disebutkan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik. (*/Redaksi )



