Demi Kemandirian Fiskal, Kota Padang Bakal Optimalkan Pajak dan Retribusi

Padang- Pemerintah Kota Padang mempercepat penguatan regulasi pajak dan retribusi daerah sebagai strategi mendorong kemandirian fiskal sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dalam Perubahan APBD 2026 ditargetkan meningkat hingga Rp3,05 triliun.

Langkah strategis tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang digelar di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota Padang, Senin (22/6/2026).

Rapat dipimpin langsung Wali Kota Padang Fadly Amran bersama Wakil Wali Kota Maigus Nasir, serta dihadiri jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil PAD.

Iklan

Wali Kota Padang, Fadly Amran, menegaskan revisi regulasi ini bukan sekadar penyesuaian administratif, melainkan fondasi penting untuk menciptakan sistem pendapatan daerah yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

Menurutnya, peningkatan target pendapatan daerah harus dibarengi strategi konkret yang mampu menggali potensi baru tanpa menambah beban masyarakat.

“Kenaikan target menjadi Rp3,05 triliun dalam Perubahan APBD 2026 harus kita dukung dengan langkah nyata. PAD harus tergali secara optimal, tetapi tidak boleh membebani masyarakat. Yang kita bangun adalah keseimbangan antara peningkatan pendapatan dan pelayanan publik yang semakin baik,” tegas Fadly.

Ia menekankan, setiap OPD penghasil PAD harus lebih adaptif dan inovatif dalam memetakan sumber-sumber pendapatan baru yang selama ini belum tergarap maksimal.

Sejumlah sektor dinilai masih memiliki ruang pertumbuhan signifikan, mulai dari pariwisata, perdagangan, jasa, perpajakan, hingga pelayanan kesehatan.

BACA JUGA  Perluas Layanan Sosial, Pemko Padang dan BPJS Ketenagakerjaan Bersenergi

Menurut Fadly, optimalisasi PAD bukan semata mengejar angka pendapatan, tetapi memastikan setiap potensi ekonomi daerah dapat dikelola menjadi sumber pembiayaan pembangunan yang berkelanjutan.

“Jangan sampai ada potensi yang terlewat. Kita harus jeli membaca peluang dan menghadirkan inovasi baru dalam pengelolaan pajak maupun retribusi,” ujarnya.

Senada dengan itu, Wakil Wali Kota Maigus Nasir menekankan pentingnya aspek legalitas dalam setiap kebijakan penggalian PAD.

Ia mengingatkan bahwa seluruh objek pajak dan retribusi baru harus memiliki dasar hukum yang kuat agar implementasinya tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Kita harus menggali setiap potensi, sekecil apa pun, selama sah secara hukum. Pemanfaatan aset daerah, fasilitas publik, pajak hotel, restoran, hingga berbagai layanan lainnya perlu dipetakan dengan matang,” kata Maigus.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, Atos, menjelaskan sinkronisasi perubahan perda dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024.

Menurutnya, terdapat sejumlah catatan strategis yang perlu segera disesuaikan agar regulasi daerah selaras dengan kebijakan nasional.

Salah satu poin penting adalah penyesuaian pengaturan objek retribusi di Rumah Sakit Umum Daerah serta penyempurnaan aturan mengenai opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Ada beberapa catatan dari Kemendagri yang harus segera kita tindak lanjuti, termasuk pengaturan retribusi RSUD dan penyempurnaan batang tubuh perda terkait PKB dan BBNKB,” jelas Atos.

BACA JUGA  BMKG Peringatkan Gelombang Tinggi, BPBD Padang Minta Nelayan Waspada

Melalui sinkronisasi regulasi ini, Pemko Padang berharap perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah dapat segera dirampungkan dan diimplementasikan secara efektif.

Langkah tersebut diharapkan menjadi pengungkit utama pembangunan kota, memperkuat kapasitas fiskal daerah, sekaligus mendorong Padang menuju kota yang semakin mandiri secara ekonomi dan berdaya saing tinggi. (sal)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses