PADANG, ALINIANEWS.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menunjukkan ketegasannya dalam menata ruang publik. Dalam operasi penertiban yang digelar Senin (22/6), sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang memanfaatkan trotoar dan badan jalan sebagai lokasi berdagang ditertibkan.
Operasi yang menyasar kawasan Jalan Jati, Pasar Raya hingga Pasar Bandabuek tersebut dipimpin langsung Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Kota Padang, Harvi Dasnoer.
Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan kenyamanan masyarakat, khususnya pengguna jalan dan pejalan kaki.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan berbagai perlengkapan dagangan milik PKL yang terbukti menempati fasilitas umum. Barang-barang yang diamankan antara lain gerobak, payung, banner, serta keranjang buah yang ditempatkan di atas trotoar maupun badan jalan.
Seluruh barang hasil penertiban kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Padang untuk diproses lebih lanjut.
“Penertiban ini kami lakukan sebagai upaya nyata menjaga ketertiban umum serta kenyamanan masyarakat, khususnya pengguna jalan dan pejalan kaki. Seluruh barang yang diamankan akan diserahkan kepada PPNS untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Harvi Dasnoer.
Menurutnya, seluruh barang yang diamankan selanjutnya diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) guna ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Satpol PP Kota Padang menegaskan bahwa kegiatan penertiban tersebut bukan operasi insidental, melainkan bagian dari pengawasan rutin yang akan terus dilakukan di berbagai titik wilayah Kota Padang.
Langkah tersebut bertujuan memastikan fungsi trotoar dan badan jalan tetap digunakan sebagaimana mestinya, yakni untuk kepentingan pejalan kaki dan pengguna jalan, bukan sebagai lokasi berjualan yang melanggar aturan.
Kawasan Jalan Jati, Pasar Raya, dan Pasar Bandabuek dipilih karena merupakan salah satu pusat aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat yang cukup padat. Di lokasi tersebut, pelanggaran pemanfaatan fasilitas umum oleh PKL dinilai masih sering ditemukan.
Keberadaan lapak dan perlengkapan dagangan di atas trotoar maupun badan jalan tidak hanya menghambat akses pejalan kaki, tetapi juga berpotensi menimbulkan kemacetan serta mengganggu keselamatan pengguna jalan.
Harvi menegaskan, penertiban PKL merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah.
“Ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat menjadi prioritas utama yang tidak dapat dikompromikan, termasuk dalam hal pengelolaan ruang publik perkotaan,” tambahnya.
Satpol PP juga mengajak masyarakat untuk mendukung upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban kota. Operasi serupa dipastikan akan terus dilaksanakan secara berkala di berbagai kawasan strategis Kota Padang.
Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan perkotaan yang tertib, nyaman, aman, dan ramah bagi seluruh masyarakat. (*/REL)




