Ada Dugaan Kecurangan SPMB? Ombudsman Sumbar Siaga Terima Laporan Masyarakat

PADANG, ALINIANEWS.COM – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat resmi membuka Posko Pengaduan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 dan Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) Tahun Pelajaran 2026/2027.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di sektor pendidikan, khususnya dalam proses penerimaan peserta didik baru di sekolah dan madrasah se-Sumatera Barat.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat, Adel Wahidi, menegaskan pihaknya berkomitmen memastikan seluruh tahapan penerimaan murid baru berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Iklan

“Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat berkomitmen untuk memastikan seluruh tahapan penerimaan murid baru berjalan sesuai ketentuan, transparan, akuntabel, adil, serta bebas dari maladministrasi,” ujar Adel Wahidi, Sabtu (20/6).

Tidak hanya membuka posko pengaduan, Ombudsman Sumbar juga akan melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan SPMB dan PMBM di berbagai daerah. Pengawasan dilakukan melalui pemantauan lapangan, pengumpulan informasi, serta koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

Pihak yang dilibatkan dalam pengawasan tersebut antara lain Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Barat, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, hingga Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Sumatera Barat.

Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses penerimaan murid baru berjalan sesuai regulasi, prinsip pemerataan akses pendidikan, serta standar pelayanan publik yang telah ditetapkan.

BACA JUGA  Padang Perkuat Perlindungan Generasi Muda dari Narkoba

Selain itu, Ombudsman juga akan turun langsung ke satuan pendidikan pada berbagai jenjang, mulai dari SD/MI, SMP/MTs, hingga SMA/SMK/MA. Langkah ini dilakukan guna memastikan proses penerimaan peserta didik berlangsung objektif, transparan, akuntabel, dan non-diskriminatif.

Adel mengatakan masyarakat dapat melaporkan berbagai dugaan pelanggaran yang ditemukan selama proses penerimaan murid baru. Bentuk pelanggaran yang dapat diadukan antara lain penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, diskriminasi, pungutan tidak sah, maupun bentuk maladministrasi lainnya.

“Ombudsman mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif mengawasi pelaksanaan SPMB dan PMBM Tahun Pelajaran 2026/2027. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan Ombudsman demi terwujudnya proses penerimaan yang berkeadilan dan berintegritas,” jelasnya.

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara langsung ke Kantor Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat pada jam kerja. Selain itu, laporan juga dapat disampaikan melalui layanan pengaduan di nomor 0811 955 3737 maupun melalui kanal media sosial resmi Ombudsman Sumbar.

Ombudsman Sumbar berharap seluruh penyelenggara pendidikan, baik sekolah maupun madrasah, dapat menjalankan proses penerimaan murid baru sesuai regulasi dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi, objektivitas, akuntabilitas, non-diskriminasi, serta memberikan akses pendidikan yang setara bagi seluruh calon peserta didik.

Dengan dibukanya posko pengaduan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat guna memastikan pelayanan publik di sektor pendidikan berjalan dengan baik, adil, dan berintegritas. (*/Rel)

BACA JUGA  Perluas Layanan Sosial, Pemko Padang dan BPJS Ketenagakerjaan Bersenergi
spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses