JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Proses pelimpahan tahap II perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo diwarnai penolakan dari tersangka Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa.
Kuasa hukum keduanya, Ahmad Khozinudin, mengungkapkan bahwa kliennya menolak menandatangani berita acara pengalihan penahanan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) saat proses pelimpahan pada Senin (22/6).
“Berita acara pengalihan penahanan dari Polda menuju ke Kejaksaan tadi tidak ditandatangani, ditolak, dan memang tidak relevan,” kata Khozinudin di Kejari Jakarta Selatan.

Menurut Khozinudin, baik dalam KUHP lama maupun KUHP baru tidak terdapat kewajiban penahanan dalam proses pelimpahan tahap dua. Ia menegaskan, penahanan hanya dapat dilakukan apabila terdapat alasan subjektif maupun objektif dari penyidik.
Misalnya, kata dia, terdapat kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
“Sejak awal status tersangka baik Roy Suryo maupun Tifa itu tidak pernah ditahan. Itu mengonfirmasi bahwa memang tidak ada kekhawatiran atas keduanya untuk melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan tindak pidana yang dituduhkan,” tuturnya.
“Karena memang tidak ada status penahanan, maka dalam tahap dua itu bukan dalam proses untuk memindahkan status tahanan dari Polda menuju ke Kejaksaan,” sambungnya.
Selain mempersoalkan berita acara pengalihan penahanan, Khozinudin juga menyoroti penggunaan rompi tahanan yang dikenakan Roy Suryo saat tiba di Kejari Jakarta Selatan.
Ia mengklaim terdapat upaya dari penyidik untuk memakaikan rompi tahanan kepada Roy dalam proses pelimpahan perkara.
“Tadi sempat ada upaya paksa dari penyidik Polda Metro Jaya untuk mengenakan rompi tahanan. Jadi ini adalah sesuatu yang melanggar, karena apa? Tidak ada satu pun undang-undang, ya, KUHP ataupun KUHAP yang wajibkan dalam proses pelimpahan menggunakan rompi tahanan,” ujar Khozinudin.
Sebelumnya, Roy Suryo diketahui tidak mengenakan rompi tahanan saat dibawa dari rumah tahanan Polda Metro Jaya menuju Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Ia juga tidak mengenakan rompi tahanan saat kembali ke Polda Metro Jaya maupun saat diberangkatkan ke Kejari Jakarta Selatan.
Roy baru terlihat mengenakan rompi tahanan dan kabel ties berwarna merah ketika tiba di Kejari Jakarta Selatan.
Dalam kesempatan itu, Khozinudin juga menyinggung kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang melibatkan Silfester Matutina. Ia mempertanyakan belum dilaksanakannya eksekusi terhadap Silfester meskipun perkara tersebut disebut telah berkekuatan hukum tetap.
“Yang ada status penjahat itu adalah Silfester Matutina. Karena Silfester Matutina yang sudah inkracht yang semestinya oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ini dieksekusi. Itulah yang harusnya dilakukan upaya paksa,” ucapnya.
“Dan tadi sempat terjadi perdebatan karena polisi menganggap bahwa mengenakan rompi tahanan itu adalah bagian dari SOP Kepolisian,” lanjut Khozinudin.
Sementara itu, Polda Metro Jaya membantah adanya tindakan yang melanggar hak asasi manusia dalam proses hukum terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan seluruh prosedur yang dilakukan penyidik tetap mengedepankan prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia dan aspek kemanusiaan.
“Polri tidak anti-kritik dan kami berterima kasih atas masukan yang diberikan. Namun, perlu kami luruskan kepada publik bahwa seluruh proses hukum yang dilakukan penyidik saat ini justru sangat menghormati hak asasi manusia,” kata Budi di Jakarta, Senin.
Menurutnya, salah satu bentuk pemenuhan hak tersangka dilakukan melalui pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh sebelum penahanan.
Dia menjelaskan pemeriksaan tersebut mencakup kondisi fisik maupun psikis tersangka dan dilakukan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
“Langkah medis tersebut dilakukan di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati untuk mendeteksi apakah tersangka memiliki penyakit bawaan atau penyakit menular sebelum mereka bergabung dengan tahanan lainnya,” ujar Budi.




