spot_img
spot_img

Kemendikdasmen Terbitkan SE Pembelajaran Pascabencana

JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana. Kebijakan ini menjadi pedoman nasional bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam memastikan keberlangsungan layanan pendidikan di tengah situasi darurat akibat bencana alam.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan, surat edaran tersebut mencerminkan komitmen negara untuk tetap menjamin hak peserta didik memperoleh layanan pendidikan yang aman, bermakna, dan berkelanjutan, meskipun berada dalam kondisi terdampak bencana.

“Pendidikan tidak boleh terhenti akibat bencana. Namun, keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan harus selalu menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil,” ujar Abdul Mu’ti di Jakarta, Senin.

Iklan

Dalam surat edaran tersebut, satuan pendidikan diberikan fleksibilitas untuk menyesuaikan penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan kondisi dan tingkat dampak bencana di wilayah masing-masing. Penyesuaian mencakup metode pembelajaran, waktu pelaksanaan, hingga pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan yang masih dapat digunakan.

Kemendikdasmen juga mendorong pemanfaatan berbagai alternatif pembelajaran, mulai dari pembelajaran tatap muka terbatas, pembelajaran jarak jauh, hingga model pembelajaran lain yang relevan dengan kondisi setempat. Penyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan pendidik, peserta didik, serta dukungan orang tua dan pemerintah daerah.

Abdul Mu’ti menyampaikan, fleksibilitas tersebut bertujuan agar proses pembelajaran tetap relevan dengan kondisi nyata di lapangan dan tidak memberatkan satuan pendidikan di daerah terdampak.

BACA JUGA  Surya Paloh: Koalisi Permanen Bisa Dipertimbangkan, Dukungan ke Prabowo 2029 Masih Dikaji

Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan pendidikan untuk bergotong royong mendukung pemulihan layanan pendidikan pascabencana, sehingga peserta didik tetap mendapatkan hak atas pendidikan yang bermutu dan berkeadilan.

Selain aspek akademik, surat edaran tersebut menekankan pentingnya dukungan psikososial bagi peserta didik dan pendidik yang terdampak bencana. Satuan pendidikan diimbau menciptakan lingkungan belajar yang ramah anak, empatik, serta mampu membantu pemulihan kondisi mental dan emosional warga sekolah.

Kemendikdasmen juga meminta pemerintah daerah berperan aktif melakukan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan instansi terkait lainnya, agar kebijakan penyelenggaraan pembelajaran di satuan pendidikan terdampak bencana dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

Sebagai informasi, Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi acuan bagi pemerintah daerah serta satuan pendidikan yang terdampak bencana di seluruh Indonesia. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses