JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Untuk memperkuat penyidikan, tim penyidik KPK bersama auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sempat melakukan pengecekan langsung ke Arab Saudi guna menghitung potensi kerugian negara dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kehadiran auditor BPK dalam perjalanan ke Arab Saudi dilakukan agar penghitungan kerugian negara dapat dilakukan secara komprehensif dan berbasis temuan lapangan.
“Jadi, ketika tim berangkat ke Arab Saudi, penyidik juga beserta kawan-kawan auditor dari BPK. Jadi sekalian dari temuan-temuan itu tentu kemudian butuh dikonfirmasi kepada para saksi yang kemarin dimintai keterangan,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).

Menurut Budi, tim KPK dan BPK melakukan peninjauan langsung terhadap sejumlah fasilitas yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji, termasuk mengecek ketersediaan dan kesesuaian layanan yang diberikan kepada jemaah.
“Dalam pengecekan di Arab Saudi, penyidik dan BPK itu melakukan peninjauan secara langsung ya, berkait dengan fasilitas-fasilitas yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji, ya ini ketersediaannya seperti apa,” lanjutnya.
Hingga kini, proses penghitungan kerugian negara masih berlangsung. BPK tengah mencocokkan temuan di Arab Saudi dengan keterangan para saksi, termasuk hasil pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang diperiksa KPK sebelumnya.
“Ini masih proses hitung. Ini kan baru selesai tadi malam ya pemeriksaannya, tentu ini masih dilakukan analisis atas pemeriksaan semalam, nanti hasil hitungnya seperti apa, kita tunggu laporan final dari kawan-kawan,” tutur Budi.
Selain itu, KPK juga terus memeriksa pihak-pihak dari asosiasi biro perjalanan haji guna melengkapi perhitungan total kerugian negara dalam perkara tersebut.
“Kemarin ada tujuh ya dari pihak asosiasi yang hadir dan diminta keterangan, khususnya yang terkait dengan penghitungan kerugian negara,” imbuhnya.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Salah satu fokus pemeriksaan adalah dugaan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji kepada oknum di lingkungan Kementerian Agama.
“Penyidik juga mendalami terkait dengan aliran-aliran uang dari para PIHK atau biro travel haji ini kepada oknum-oknum di Kementerian Agama atas pengelolaan atau jual beli kuota haji,” kata Budi pada Selasa (16/12).
Budi menambahkan, pemeriksaan tersebut juga mendalami aspek diskresi dalam pembagian kuota haji tambahan, yang dinilai menjadi salah satu kunci perkara.
“Ini menjadi pelengkap dari puzzle-puzzle informasi dan keterangan yang sebelumnya sudah didapatkan oleh penyidik,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memastikan bahwa tim penyidik telah kembali dari Arab Saudi dengan membawa sejumlah temuan penting.
“Apakah tim sudah pulang dari Arab Saudi? Sudah. Untuk hasilnya bagaimana? Kami menemukan beberapa hal di sana,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (16/12/2025).
Asep menjelaskan, salah satu informasi yang didalami adalah kondisi kepadatan lokasi di Arab Saudi yang sebelumnya dijadikan alasan Kementerian Agama dalam membagi 20.000 kuota haji tambahan pada penyelenggaraan haji 1445 Hijriah atau 2024 Masehi.
“Tentunya kami juga harus menguji setiap informasi yang diberikan, apakah pembagian kuota itu disebabkan karena akan terjadi penumpukan?” ucapnya.
Selain itu, penyidik KPK juga menemukan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik terkait penyelenggaraan ibadah haji 2024, serta berkoordinasi dengan Kementerian Haji Arab Saudi dan perwakilan Indonesia di negara tersebut.
Kasus ini bermula dari kebijakan pembagian tambahan 20.000 kuota haji pada 2024, yang diperoleh Indonesia setelah lobi Presiden RI saat itu, Joko Widodo, kepada Pemerintah Arab Saudi. Dari kuota tambahan tersebut, Kementerian Agama membagi masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur kuota haji khusus hanya sebesar delapan persen dari total kuota nasional. Akibat kebijakan tersebut, KPK menyebut sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat pada 2024.
KPK memperkirakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Sejak penyidikan dimulai pada Agustus 2025, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, menyita rumah, kendaraan, serta uang dalam berbagai mata uang, dan menduga keterlibatan 13 asosiasi serta sekitar 400 biro perjalanan haji.
Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, terutama terkait pembagian kuota tambahan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang. (*/Rel)




