spot_img
spot_img

Komisi III DPR Minta OJK Hapus Aturan Penagihan Utang oleh Debt Collector

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapuskan peraturan yang mengatur penagihan utang melalui pihak ketiga atau debt collector. Permintaan tegas itu disampaikan menyusul rentetan peristiwa penagihan utang yang berujung tindak pidana, termasuk kasus yang menelan korban jiwa di kawasan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan.

“Ini kedua kali, saya minta OJK hapus aturan penagihan utang oleh pihak ketiga,” kata Abdullah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (15/12/2025).

Politikus PKB yang akrab disapa Abduh itu menilai Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 dan POJK Nomor 22 Tahun 2023 yang mengatur mekanisme penagihan utang oleh pihak ketiga terbukti tidak efektif. Ia mempertanyakan dasar hukum OJK dalam menerbitkan aturan tersebut.

Iklan

“Mengacu pada UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, di dalamnya tidak mengatur secara ekplisit dan memberikan mandat langsung untuk penagihan utang kepada pihak ketiga, melainkan pada kreditur,” ujarnya.

Menurut Abduh, dalam kondisi krisis tata kelola penagihan utang oleh debt collector, OJK memiliki tanggung jawab besar. Ia menegaskan OJK tidak cukup hanya menerbitkan regulasi tanpa pengawasan ketat dan mitigasi risiko yang memadai.

Abduh pun mendesak agar kewenangan penagihan utang dikembalikan sepenuhnya kepada kreditur atau pelaku usaha jasa keuangan tanpa melibatkan pihak ketiga. Ia menyinggung kembali kasus penagihan utang yang disertai ancaman, kekerasan, dan tindakan mempermalukan konsumen, termasuk peristiwa di Jalan Juanda, Depok, pada Sabtu (13/12/2025).

BACA JUGA  Sekjen HMD GEMAS: Pernyataan Ketua BEM UGM Soal MBG Keliru dan Tidak Mencerminkan Etika Intelektual

“Kembalikan penagihan utang kepada pelaku usaha jasa keuangan tanpa melibatkan pihak ketiga. Perbaiki tata kelola penagihan utang dengan peraturan yang mengutamakan perlindungan konsumen dan hak pelaku usaha jasa keuangan dengan tanpa atau minim celah tindak pidana,” tegasnya.

Ia juga meminta OJK dan kepolisian bertindak tegas terhadap pelaku usaha jasa keuangan yang tetap menggunakan debt collector dengan cara-cara yang melanggar hukum.

“Periksa dan investigasi pelaku usaha jasa keuangan terkait, jika ada pelanggaran tindak dan sanksi tegas, baik etik maupun pidana,” tutur Abduh.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menanggapi kasus pengeroyokan di Kalibata yang menyebabkan dua debt collector berinisial MET dan NAT meninggal dunia. Menurut Mahendra, peristiwa tersebut telah masuk ke ranah pidana, bukan sekadar pelanggaran aturan penagihan yang diatur OJK.

“Kalau yang terkait dengan kasus itu tersendiri, saya rasa sudah berubah bentuknya, sudah bukan sekadar persoalan pelanggaran terhadap peraturan itu, tapi sudah masuk ke pidana dan perkara hukum yang jauh lebih besar daripada apa yang ada dalam aturan itu,” kata Mahendra di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Mahendra menegaskan, dalam proses penagihan utang, debt collector tetap harus mematuhi ketentuan dan batasan yang ditetapkan OJK. Ia juga menekankan bahwa tanggung jawab tidak bisa dilepaskan dari kreditur sebagai pihak yang memberikan kuasa.

BACA JUGA  Nasaruddin Umar Laporkan Fasilitas Jet Pribadi ke Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK: Disampaikan Kurang dari 30 Hari Kerja

“Kalau itu sudah ada kebijakan untuk itu dan itu adalah tanggung jawab dari pihak yang menugaskan, yaitu pihak yang memberikan pinjaman ataupun fasilitas kepada konsumennya,” ujarnya.

Dalam kasus Kalibata, dua debt collector tersebut tewas setelah terlibat pengeroyokan yang berawal dari upaya menghentikan sepeda motor seorang anggota polisi. Peristiwa itu melibatkan enam anggota Pelayanan Masyarakat (Yanma) Mabes Polri yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keenam anggota polisi berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Sebelumnya, kepolisian juga menilai perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap praktik penagihan utang oleh debt collector. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut selama ini masih ditemukan cara-cara penagihan yang keliru dan berpotensi melanggar hukum.

“Beberapa dekade ini ada cara-cara yang salah dilakukan oleh mata elang ataupun debt collector,” kata Budi.

Ia menegaskan penagihan seharusnya dilakukan secara persuasif dan administratif, bukan dengan cara menghentikan atau merampas kendaraan secara paksa di jalan.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 sendiri telah menegaskan bahwa kreditur maupun pihak ketiga tidak dapat mengeksekusi objek jaminan fidusia secara sepihak. Eksekusi harus dilakukan melalui permohonan ke pengadilan, serta tidak boleh disertai teror, kekerasan, ancaman, maupun tindakan yang merendahkan martabat debitur. (*/Rel)

BACA JUGA  Usulan Surya Paloh Naikkan Parliamentary Threshold 7 Persen Picu Polemik, Pengamat: Bisa Mengarah ke "Selected Party"
spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses