JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Profesor hukum tata negara Mahfud MD menilai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Peraturan tersebut mengatur penugasan anggota Polri aktif di luar struktur organisasi kepolisian, termasuk menduduki jabatan sipil di kementerian dan lembaga negara.
“Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menurut putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 anggota Polri, jika akan masuk ke institusi sipil harus minta pensiun atau berhenti dari Polri. Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri,” kata Mahfud, dikutip dari Kompas.com, Jumat (12/12/2025).
Putusan MK yang dimaksud diketok pada 13 November 2025. Dalam putusan tersebut, MK secara tegas melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar institusi kepolisian, kecuali yang bersangkutan mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Selain bertentangan dengan putusan MK, Mahfud yang juga mantan Ketua MK itu menilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tidak sejalan dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Menurutnya, UU ASN mengatur bahwa pengisian jabatan ASN oleh anggota Polri aktif harus mengacu pada ketentuan dalam UU Polri.
Sementara itu, dalam UU Polri tidak terdapat pengaturan mengenai daftar kementerian atau lembaga sipil yang dapat diisi oleh polisi aktif. Hal ini berbeda dengan UU TNI yang secara eksplisit menyebutkan 14 jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI.
“Jadi Perpol ini tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya,” tegas Mahfud.
Mahfud juga menanggapi argumen yang menyebut Polri sebagai institusi sipil sehingga anggotanya dapat mengisi jabatan di institusi sipil lain. Menurutnya, alasan tersebut keliru dan tidak dapat dijadikan dasar hukum.
“Sebab semua harus sesuai dengan bidang tugas dan profesinya. Misalnya meski sesama dari institusi sipil, dokter tidak bisa jadi jaksa, dosen tidak boleh jadi jaksa, jaksa tak bisa jadi dokter,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa pembagian tugas dan kewenangan antarprofesi merupakan prinsip dasar dalam sistem hukum dan ketatanegaraan.
Mahfud menyampaikan pandangan tersebut sebagai akademisi hukum tata negara, bukan dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri.
“Pernyataan ini saya sampaikan sebagai dosen hukum tata negara,” kata Mahfud.
Perpol Izinkan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil
Sebelumnya, Polri resmi menerbitkan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. Aturan ini membuka ruang bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga negara.
Adapun 17 kementerian/lembaga tersebut meliputi:
-
Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan
-
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
-
Kementerian Hukum
-
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
-
Kementerian Kehutanan
-
Kementerian Kelautan dan Perikanan
-
Kementerian Perhubungan
-
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)
-
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
-
Lembaga Ketahanan Nasional
-
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
-
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
-
Badan Narkotika Nasional (BNN)
-
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
-
Badan Intelijen Negara (BIN)
-
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Penerbitan peraturan tersebut memicu polemik di tengah masyarakat dan kalangan akademisi, terutama setelah Mahkamah Konstitusi secara tegas mempersempit ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil. Perdebatan ini diperkirakan masih akan berlanjut seiring desakan publik agar kebijakan Polri selaras dengan konstitusi dan putusan MK. (*/Rel)




