spot_img
spot_img

Nusron Wahid Akui Jadi Korban LP2B, Tegaskan Pengembang Harus Ganti Lahan Bila Terlanjur Bangun di Sawah Dilindungi

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan dirinya pernah menjadi korban karena tidak mengetahui tanah yang dibelinya termasuk dalam kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Padahal, pemerintah telah menetapkan kebijakan ketat yang melarang segala bentuk pembangunan, termasuk perumahan, di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) demi menjaga ketahanan pangan nasional.

Dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2025 di Jakarta, Kamis (4/12/2025), Nusron menceritakan bahwa ia baru memahami istilah LSD, LP2B, dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) setelah menjadi Menteri ATR/BPN.

“Saya jujur aja, saya sebelumnya enggak paham, saya ngomong apa adanya, saya korban, saya beli lahan 12 hektar di sampingnya pesantren saya (itu) sawah. Rencana, untuk pengembangan pendidikan sama pesantren,” kata Nusron.

Iklan

Bahkan, ia berencana membangun rumah sakit di atas lahan tersebut jika memiliki rezeki. Namun ketika hendak mengurus sertifikat setelah menjabat Menteri ATR/BPN, pemerintah daerah memberi tahu bahwa lahan itu termasuk kategori LP2B.

“Ya sudah, sementara waktu itu karena tanahnya mepet dengan pesantren saya, lahan sawah itu rata-rata satu meter Rp 100.000–Rp 150.000 Pak Joko (Ketum DPP REI). Ini saya beli Rp 300.000, karena butuh untuk pengembangan pendidikan ya akhirnya enggak bisa dibangun juga,” ujarnya.

Nusron menegaskan, pengembang yang terlanjur membangun perumahan di atas lahan tersebut tetap bisa memperoleh izin, namun dengan syarat wajib menyediakan lahan pengganti terlebih dahulu.

BACA JUGA  HIPMI Minta Impor 105.000 Pikap India untuk KDMP Ditinjau Ulang, Dorong Produksi Lokal

“Bapak-bapak sudah kadung uruk atau kadung bangun. Ternyata, di wilayah sini akan minta izin, saya kasih izin. Tapi syaratnya bapak-bapak cari lahan baru dulu. Kita setorkan ke Menteri Pertanian, cetak jadi sawah, baru saya kasih izin,” tegasnya.

Ia menambahkan, lahan sawah yang disetorkan bukan untuk pemerintah, melainkan untuk menggantikan luasan sawah yang hilang akibat pembangunan. Sebaliknya, pemerintah tidak akan memberi izin bagi pengembang yang belum melakukan pembangunan di atas LSD.

“Kalau ada sudah tidak sawah, tidak masuk LBS (Lahan Baku Sawah), kemudian yang masih ada catatan di situ ada LBS-nya, di situ ada LSD-nya, dengan serta-merta ayo kita cleansing data bersama-sama,” kata dia.

Dalam kesempatan berbeda, Nusron Wahid juga menyoroti maraknya praktik mafia tanah yang dinilainya terus bermetamorfosis dari sisi pelaku hingga modus operandi. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan 2025 bersama Satgas Anti-Mafia Tanah di Jakarta, Rabu (3/12/2025).

“Pemberantasan mafia tanah hanya bisa dilakukan dengan dua pendekatan. Pertama, ketegasan APH. Tangkap dan gunakan pasal yang benar tepat, tidak bisa dibantah atau dimanipulasi. Kedua, teman-teman di ATR/BPN jangan sampai terlibat menjadi bagian ekosistem mafia tersebut,” tegasnya.

Ia menekankan pentingnya sinergi berkelanjutan antara Kementerian ATR/BPN dan Satgas Anti-Mafia Tanah.

“Sepanjang petugas ATR/BPN-nya yang pertama proper, yang kedua kuat, yang ketiga tegas, yang keempat tidak mau diajak kongkalikong; ditambah juga APH yang kuat, APH yang tegas, dan pasalnya yang kuat juga, insyaallah ini bisa diatasi secara bersama-sama,” ujar Nusron.

BACA JUGA  Sidang Praperadilan Ditunda, Yaqut Jelaskan Alasan Pembagian Kuota Haji

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang hadir dalam acara tersebut, menyambut baik pelaksanaan rakor tersebut. Ia menilai momentum ini penting untuk memperkuat komitmen bersama menghadirkan keadilan agraria.

Perjuangan memberantas mafia tanah, kata AHY, adalah perjalanan panjang yang membutuhkan kesolidan antarinstansi. Ia juga mendorong kampanye masif dan tindakan nyata melawan mafia tanah.

AHY menegaskan tiga prinsip yang harus dipegang Satgas Anti-Mafia Tanah: adaptif, tangguh, dan responsif.

“Mafia tanah bermetamorfosis, makin cerdas, makin canggih memanfaatkan teknologi dan jaringan. Kita harus lebih adaptif. Kedua, tangguh, jangan tergoda dan jangan menjadi backing. Terakhir responsif, setiap laporan harus ditangani cepat, tepat, dan sesuai aturan,” ujar Menteri Nusron Wahid. (*/REL)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses