spot_img
spot_img

Hakim MK Saldi Isra Sedih dengan Pernyataan Kepala BNPB

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyampaikan kekecewaan atas pernyataan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto yang sebelumnya menyebut situasi bencana di Sumatra hanya “mencekam di media sosial”. Dalam sidang uji materi UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, Rabu (3/12/2025), Saldi menilai pernyataan tersebut tidak sensitif terhadap kondisi masyarakat di daerah terdampak bencana.

“Saya ini sebetulnya agak merasa sedih juga pernyataan seorang perwira tinggi soal bencana di Sumatera Barat itu,” ujar Saldi dalam sidang yang disiarkan melalui YouTube MK, Kamis (4/12/2025).

Saldi, yang berasal dari Sumatera Barat, mempertanyakan proses seleksi perwira tinggi (pati) TNI yang ditempatkan di kementerian atau lembaga. Menurutnya, kasus tersebut perlu menjadi refleksi sebelum TNI aktif mengisi jabatan strategis di luar struktur militer.

Iklan

“Ini memang diseleksi secara benar atau tidak itu? Masa bencana dikatakan hanya ributnya di medsos saja,” kata Saldi.
“Nah, itu salah satu poin, sebagai orang yang berasal dari daerah bencana, saya perlu sampaikan itu, sekaligus untuk bisa jadi refleksi untuk TNI juga, Pak Wamenhan,” lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, Saldi meminta Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Donny Ermawan Taufanto menjelaskan mekanisme seleksi internal sebelum seorang perwira aktif ditugaskan ke kementerian atau lembaga.

“Tolong kami dijelaskan juga bagaimana mekanisme seleksi internal itu bekerja supaya memang ditemukan perwira atau pati yang memenuhi persyaratan untuk bisa dikirim ke tempat tertentu,” katanya.

BACA JUGA  Mendag Respons Wacana Pembatasan Alfamart–Indomaret di Desa

Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej yang mewakili pemerintah menjelaskan bahwa penempatan anggota TNI aktif ke kementerian/lembaga didahului seleksi terbuka secara internal. Mekanisme itu merujuk pada Peraturan Panglima TNI Nomor 52 Tahun 2020, yang merupakan perubahan dari Perpang Nomor 61 Tahun 2018 mengenai penugasan dan pembinaan karier prajurit di luar struktur TNI.

Edward menyebut, kementerian/lembaga yang membutuhkan juga melakukan seleksi sesuai ketentuan masing-masing. Dengan demikian, Pasal 47 ayat (1) UU TNI dinilai telah memberikan batasan jelas bagi prajurit TNI aktif yang akan mengisi jabatan di luar struktur militer.

Ia menambahkan, penugasan tersebut dilakukan berdasarkan kebutuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 47 ayat (4) UU TNI, yang memungkinkan penempatan prajurit aktif pada 14 kementerian/lembaga untuk menjalankan tugas dan fungsi yang diperlukan.

Sidang uji materi ini menjadi sorotan publik karena menyentuh isu krusial mengenai batasan peran TNI di ranah sipil, sekaligus memunculkan kritik terhadap sensitivitas pejabat dalam menyikapi bencana yang menimpa masyarakat. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses