JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Dahri Iskandar, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Pemeriksaan dilakukan di BPKP Provinsi Riau, Rabu (3/12/2025).
“Hari ini, Rabu (3/12), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pemerasan di lingkungan Pemprov Riau tahun 2025, DI, ADC Gubernur Riau,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.
Selain Dahri, penyidik KPK juga memanggil tiga saksi lainnya, yaitu Kabag Protokol Setda Pemprov Riau Raja Faisal Febnaldi, Kepala UPT Wilayah VI Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau Rio Andriadi Putra, serta pihak swasta Angga Wahyu Pratama.

“Pemeriksaan dilakukan di BPKP Provinsi Riau,” kata Budi.
Kasus yang menjerat Abdul Wahid berkaitan dengan dugaan permintaan fee kepada bawahannya di UPT Dinas PUPR Riau. Fee itu disebut terkait penambahan anggaran 2025 untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI Dinas PUPR PKPP, dari semula Rp71,6 miliar melonjak menjadi Rp177,4 miliar.
KPK menduga Abdul Wahid memaksa bawahannya menyetor uang yang disebut sebagai “jatah preman” senilai Rp7 miliar. Setoran tersebut diduga terjadi tiga kali pada Juni, Agustus, dan November 2025.
Uang itu, menurut penyidik, rencananya digunakan Abdul Wahid untuk keperluan lawatan ke luar negeri.
Selain Abdul Wahid, KPK telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni:
-
Dani M Nursalam, Tenaga Ahli Abdul Wahid
-
M Arief Setiawan, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau
Ketiganya diduga terlibat dalam skema pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang berasal dari para pejabat UPT di lingkungan Dinas PUPR. (*/Rel)




