spot_img
spot_img

Praperadilan Ditolak, Upaya Hukum Paulus Tannos Kandas

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Perlawanan hukum yang diajukan tersangka korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berakhir tanpa hasil. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi menyatakan permohonan praperadilan Tannos tidak dapat diterima, menegaskan bahwa langkah KPK dalam penanganan perkara e-KTP tetap sah dan sesuai aturan.

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Halida Rahardhini dalam sidang yang digelar pada Selasa (2/12/2025) pukul 14.30 WIB. Sidang dihadiri kuasa hukum Tannos selaku pemohon dan perwakilan KPK sebagai termohon.

“Mengadili, menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim Halida membacakan amar putusan perkara nomor 143/Pid.Pra/PN JKT.SEL.

Iklan

Permohonan praperadilan Tannos dinyatakan prematur atau absentia in objecto karena KPK sama sekali belum melakukan penangkapan terhadap dirinya. Hakim menegaskan bahwa penangkapan yang menjadi objek gugatan justru dilakukan oleh otoritas Singapura.

“Penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon dilakukan oleh otoritas negara Singapura… bukan penangkapan dan penahanan yang dilakukan aparat penegak hukum Indonesia… menurut hukum acara yang diatur dalam KUHAP,” jelas hakim Halida.

Ia menegaskan objek gugatan tidak termasuk dalam ruang lingkup praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP juncto Perma Nomor 4 Tahun 2016.

Hingga hari ini, Paulus Tannos masih berada di Singapura dan berstatus buronan sejak 2021. KPK juga telah menerbitkan red notice, namun proses ekstradisi masih berjalan sehingga penangkapan secara resmi oleh aparat Indonesia belum dilakukan.

BACA JUGA  BGN Tegaskan Penguatan Disiplin, Standar Mutu, dan Transparansi Program MBG

Dalam permohonannya, Tannos meminta hakim menyatakan bahwa Surat Perintah Penangkapan Sprin.Kap/08/DIK.01.02/01/11/2024 tidak sah. Ia juga meminta pembatalan seluruh tindakan hukum terkait serta biaya perkara dibebankan kepada negara.

Namun, KPK sejak awal menilai permohonan tersebut cacat hukum karena diajukan oleh seseorang yang masih berstatus DPO aktif.

Perwakilan KPK menyampaikan dalam persidangan:

“Sampai saat ini Pemohon masih berstatus DPO berdasarkan daftar pencarian orang yang diterbitkan oleh Kepolisian dan faktanya belum ada tindakan penyidik Termohon melakukan penangkapan terhadap diri Pemohon.”

KPK menilai gugatan ini tidak relevan karena objek sengketa berada di luar yurisdiksi aparat Indonesia.

KPK menyambut baik keputusan pengadilan yang menolak praperadilan Tannos. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan putusan tersebut memperkuat legalitas langkah penyidikan yang sedang berjalan.

“Putusan praperadilan ini menjadi bukti bahwa aspek formil yang sudah dilakukan oleh KPK semuanya sudah sesuai dengan prosedur,” kata Budi kepada wartawan.

Ia berharap putusan ini dapat mempercepat proses ekstradisi.

“Tentunya kami berharap dari putusan praperadilan ini bisa mendorong agar proses ekstradisi bisa segera tuntas sehingga penyidikan perkara terhadap DPO Paulus Tannos bisa segera dilanjutkan,” sambungnya.

KPK memastikan telah berkoordinasi secara intensif dengan Kemenkumham, Kejaksaan, serta KBRI untuk mempercepat pemulangan Tannos ke Indonesia.

Tannos sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2019, saat masih menjabat Direktur Utama PT Sandipala Arthapura. Ia diduga terlibat aktif dalam pengaturan teknis proyek e-KTP dan menghadiri sejumlah pertemuan sebelum proses lelang berlangsung.

BACA JUGA  KPK Beri Atensi Program MBG dan Koperasi Merah Putih untuk Cegah Korupsi

Keberadaannya tidak terlacak sejak 2021, hingga akhirnya ditangkap otoritas Singapura pada Januari 2025. Dalam beberapa sidang di Singapura, argumentasi ahli yang diajukan Tannos ditolak pengadilan, namun ia tetap menolak dipulangkan ke Indonesia.

Dengan praperadilan yang resmi gugur, upaya hukum Tannos untuk menggugurkan proses penyidikan tidak membuahkan hasil. KPK kini menunggu hasil akhir proses ekstradisi agar yang bersangkutan dapat segera dihadapkan ke pengadilan Indonesia.

Kasus e-KTP sendiri merupakan salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia, dengan kerugian negara mencapai triliunan rupiah. Putusan PN Jaksel ini menjadi langkah penting untuk membawa satu lagi pihak yang diduga terlibat kembali ke meja hijau. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses