JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR mulai menggelar sidang etik terhadap lima anggota DPR nonaktif, yakni Adies Kadir, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Surya Utama (Uya Kuya), dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio). Sidang ini digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/11/2025), dan terbuka untuk umum.
Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, mengatakan sidang perdana ini berfokus pada pemeriksaan saksi dan ahli untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi sejak 15 Agustus hingga 3 September 2025.
“MKD mendapat surat dari pimpinan DPR untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan guna mencari kejelasan terkait rangkaian peristiwa yang mendapat perhatian publik yang terjadi sejak 15 Agustus 2025 sampai 3 September 2025,” ujar Dek Gam saat membuka sidang.

Ia menjelaskan, peristiwa tersebut berawal dari Sidang Tahunan MPR RI 2025 yang digelar pada 15 Agustus 2025 dan dihadiri oleh Presiden Prabowo Subianto. Dalam sidang itu, muncul pengumuman mengenai kenaikan gaji anggota DPR yang kemudian direspons dengan aksi sejumlah anggota dewan berjoget di ruang sidang.
“Setelah sidang tersebut, beberapa anggota DPR RI dituduh menyampaikan kalimat dan melakukan gestur yang tidak etis. Sebagaimana diketahui, ada lima anggota DPR RI yang telah dinyatakan nonaktif oleh partai masing-masing,” kata Dek Gam.
Untuk mengungkap duduk perkara, MKD memanggil sejumlah saksi dan ahli dari berbagai bidang. Saksi pertama yang hadir dalam sidang adalah Deputi Persidangan Setjen DPR, Suprihartini.
“Sebelumnya kami atas nama MKD mengucapkan terima kasih telah hadir Deputi Persidangan Setjen DPR RI, Saudari Suprihartini selaku saksi. Dengan ini sidang MKD kami nyatakan terbuka untuk umum,” ucap Dek Gam.
Selain Suprihartini, MKD juga menghadirkan sejumlah ahli yang akan memberikan pandangan dan analisis, di antaranya:
-
Letkol Suwarko, Koordinator Orkestra DPR
-
Prof. Dr. Adrianus Eliasta, ahli kriminologi
-
Satya Adianto, ahli hukum
-
Trubus Rahadiansyah, ahli sosiologi
-
Gustia Ayudewi, ahli analisis perilaku
-
Ismail Fahmi, ahli media sosial
-
Erwin Siregar, Wakil Koordinator Wartawan Parlemen
Dek Gam menegaskan, pemanggilan para ahli ini penting untuk menggali kejelasan konteks dan fakta dari peristiwa yang telah menimbulkan sorotan publik.
“Kami ingin seluruh rangkaian peristiwa yang mendapat perhatian publik sejak 15 Agustus sampai 3 September 2025 dapat dijelaskan secara terang-benderang,” tambahnya.
Kasus ini bermula dari pernyataan dan tindakan sejumlah anggota DPR periode 2024–2029 yang dinilai tidak pantas dan memicu gelombang demonstrasi besar di berbagai daerah pada pertengahan Agustus 2025. Menyikapi hal itu, partai-partai politik terkait mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara lima anggota dewan yang diduga terlibat hingga proses etik di MKD selesai.
Kelima anggota DPR nonaktif tersebut adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi NasDem, Eko Patrio dan Uya Kuya dari Fraksi PAN, serta Adies Kadir dari Fraksi Golkar.
Sidang etik ini merupakan tahap awal sebelum MKD menentukan rekomendasi sanksi etik atau keputusan lanjutan kepada pimpinan DPR. Dalam beberapa hari ke depan, MKD dijadwalkan memanggil kelima teradu untuk memberikan klarifikasi langsung terkait dugaan pelanggaran etik tersebut. (*/REL)




