JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menelaah putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi etik terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin dan empat anggota lainnya terkait penggunaan jet pribadi senilai Rp 90 miliar.
“Kami tentu nanti akan mempelajari putusan dari DKPP tersebut, fakta-fakta yang terungkap seperti apa, dan itu tentunya akan menjadi pengayaan bagi kami di KPK dalam menindaklanjuti laporan aduan masyarakat tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (28/10/2025).
Budi menuturkan, putusan DKPP akan menjadi salah satu rujukan bagi lembaganya untuk mendalami laporan masyarakat soal dugaan penyalahgunaan fasilitas jet pribadi oleh para komisioner KPU. Namun, ia enggan mengungkapkan lebih jauh perkembangan penanganan laporan tersebut.

“Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, setiap laporan aduan masyarakat pasti kami tindak lanjuti, dan update-nya selalu kami sampaikan kepada pihak pelapor. Tapi sifatnya tertutup atau rahasia,” katanya melansir kompas.com.
Sebelumnya, DKPP telah menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada lima anggota KPU RI, yakni Ketua KPU Mochammad Afifuddin serta anggota Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras pada teradu 1 Mochammad Afifuddin selaku ketua merangkap anggota, teradu 2 Idham Holik, teradu 3 Yulianto Sudrajat, teradu 4 Parsadaan Harahap, teradu 5 August Mellaz masing-masing selaku anggota KPU, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang etik yang digelar Selasa (21/10/2025).
Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan dalam pertimbangan hukumnya bahwa para komisioner terbukti menggunakan jet pribadi mewah jenis Embraer Legacy 650 untuk keperluan dinas selama 59 kali perjalanan. Total dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk penggunaan jet tersebut mencapai Rp 90 miliar.
“Bahwa penggunaan private jet tidak sesuai dengan perencanaan awal untuk monitoring distribusi logistik di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Dari 59 kali perjalanan, tidak ditemukan satu pun rute yang berkaitan dengan distribusi logistik,” ungkap Ratna.
Ratna juga menilai dalih Ketua KPU Afifuddin yang menyebut penggunaan jet mewah karena waktu kampanye Pemilu 2024 yang singkat—hanya 75 hari—tidak dapat diterima. DKPP menilai alasan tersebut tidak proporsional dan menunjukkan ketidakprofesionalan penyelenggara pemilu.
“Teradu 1 sampai dengan teradu 5 dan teradu 7 terbukti tidak profesional sehingga menimbulkan syak wasangka negatif dalam masyarakat. Mereka terbukti melanggar pasal 15 huruf A-G dan pasal 18 huruf A-B Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu,” jelas Ratna.
Heddy Lugito menambahkan, sanksi peringatan keras merupakan tahapan sebelum peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan. “Sanksi DKPP itu berjenjang, mulai dari peringatan, peringatan keras, peringatan keras terakhir, sampai pemberhentian tetap. Ya begitulah tingkatannya sesuai kewenangan kami,” ujar Heddy saat dikonfirmasi, Rabu (22/10/2025).
Jika KPU tidak menindaklanjuti sanksi etik tersebut, DKPP dapat menjatuhkan sanksi lanjutan berupa peringatan keras terakhir, dan bila masih diabaikan, bisa berujung pada pemberhentian komisioner.
“Memang demikian mekanismenya,” kata Heddy menegaskan.
Dengan sanksi etik ini, sorotan publik kini beralih ke langkah lanjutan KPK. Lembaga antirasuah itu diharapkan menelusuri lebih dalam dugaan penyalahgunaan anggaran dalam penggunaan jet pribadi mewah oleh penyelenggara pemilu yang seharusnya menjunjung tinggi integritas dan efisiensi dana publik. (*/Rel)




