spot_img
spot_img

Tom Lembong Penuhi Undangan Komisi Yudisial, Bahas Laporan terhadap Hakim Kasus Impor Gula

JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mendatangi Gedung Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Selasa (21/10/2025), untuk memenuhi undangan audiensi terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh majelis hakim yang memvonisnya dalam perkara impor gula.

Pantauan Kompas.com, Tom tiba sekitar pukul 13.22 WIB didampingi kuasa hukumnya, Zaid Mushafi. Tom mengenakan kemeja biru, sementara Zaid memakai batik putih. Setibanya di lokasi, keduanya langsung menuju area resepsionis untuk mengisi buku kehadiran.

“Saya memenuhi undangan dari KY untuk menghadiri audiensi dengan tim yang menangani laporan kami ya,” kata Tom saat ditemui di Gedung KY.

Iklan

Ia enggan membeberkan lebih jauh agenda pembahasan dalam pertemuan tersebut. “Mungkin kita bisa berkomentar setelah saya selesai,” ujarnya singkat. Tom menegaskan bahwa selama audiensi dirinya akan didampingi oleh tim kuasa hukum. “Iya dong pasti (dengan kuasa hukum),” tambahnya.

Sebelumnya, kubu Tom menyatakan kekecewaan terhadap lembaga pengawasan seperti Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial lantaran laporan mereka belum mendapatkan tindak lanjut yang berarti.

“Hal ini sangat mengecewakan kami selaku Penasihat Hukum dari Tom Lembong, karena baik Komisi Yudisial, Badan Pengawas Mahkamah Agung, Inspektorat BPKP, dan Ombudsman tidak melaksanakan tugasnya secara profesional,” ujar penasihat hukumnya, Ari Yusuf, pada 7 Oktober 2025.

Menurut Ari, lembaga pengawas cenderung berhenti di tahap administratif tanpa memberikan kepastian hukum bagi pelapor. “(Mereka) cenderung mengedepankan administrasi dan sangat birokratis serta mengesampingkan kepastian hukum dan keadilan bagi klien kami,” imbuhnya.

BACA JUGA  Audiensi DPP HMD GEMAS dengan Menko Pangan Tegaskan Peran Strategis Program MBG dalam Pemerataan Ekonomi dan Pembangunan Generasi Emas

Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan. Ia kemudian mengajukan banding, sebelum akhirnya mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Usai bebas, Tom melaporkan majelis hakim yang memvonisnya—yakni Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika serta dua hakim anggota Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan—ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

“Kami menyampaikan bahwa tujuan kami dalam mengajukan laporan termasuk para hakim Komisi Yudisial itu 100% motivasi kami adalah konstruktif. Tidak ada 0,1% pun niat destruktif,” kata Tom beberapa waktu lalu.

Ia menegaskan, langkah pelaporan ini semata-mata untuk memperkuat sistem peradilan di Indonesia. “Inti daripada karier saya itu selalu mensukseskan orang dan mensukseskan lembaga. Tidak ada, dalam rekam jejak saya mencoba menjatuhkan atau menggagalkan seseorang atau sekelompok orang atau apalagi sebuah institusi,” ujarnya.

Tom menilai, pelaporan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab bersama untuk memastikan tidak ada pembiaran terhadap dugaan pelanggaran etika di lembaga peradilan. “Dan sekali lagi tidak ada niat yang bersifat personal apalagi negatif. Saya hanya merasakan rasa syukur tapi juga bersama-sama yang sangat kami hormati, rekan-rekan dari Komisi Yudisial dan tim hukum saya, tadi kami sepakat ini tanggung jawab bersama untuk tidak melakukan pembiaran,” ucapnya.

BACA JUGA  SBY Ingatkan Risiko Perang Dunia Ketiga dan Desak Indonesia Perkuat Daya Tangkal

Pihak Komisi Yudisial menyatakan laporan Tom telah masuk tahap analisis lebih lanjut. Sebuah tim telah dibentuk, dan laporan tersebut menjadi salah satu yang diprioritaskan untuk ditangani. (*/REL)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses