Gedung BPK RI Perwakilan Sumbar yang ada di Jalan Khatib Sulaiman, Kota Padang. IST
PADANG, ALINIANEWS.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan berbagai kelemahan serius dalam pengelolaan aset tetap tanah milik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Dalam laporan hasil pemeriksaan terbaru, BPK menyoroti banyaknya persil tanah yang belum memiliki dokumen pendukung sah, adanya selisih luas antara dokumen dengan sertifikat, hingga penguasaan lahan oleh pihak luar.
Salah satu temuan utama BPK adalah adanya 32 persil tanah yang dicatat dalam aset tetap tanpa dokumen pendukung yang memadai. Total nilai tanah tersebut mencapai Rp27.571.452.962,00. Rinciannya, satu persil senilai lebih dari Rp6 miliar dan 31 persil lainnya bernilai Rp21,5 miliar tidak dilengkapi dengan dokumen hibah, berita acara serah terima, pengukuran, maupun sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tanpa bukti kepemilikan yang sah, aset tersebut sangat rentan diklaim atau dikuasai oleh pihak ketiga sewaktu-waktu.

Ketidaksesuaian data juga ditemukan pada dua persil tanah milik Dinas Buntanhor di Bukittinggi. Di Jl. Ha Amrullah, luas tanah dalam sertifikat tercatat 1.916 m², sementara dalam Daftar Barang Milik Daerah (BMD) hanya 1.280 m². Sementara itu, di lokasi lain di Jl. Daerah Simpang Lambau, sertifikat menunjukkan 1.782 m², tapi dalam BMD hanya tercatat 480 m². Artinya, terdapat selisih seluas 1.938 m² yang belum dicatat dengan benar dalam aset pemerintah. Kondisi ini menunjukkan lemahnya pembaruan dan verifikasi data.
Tak kalah mencolok, kasus aset tanah di SMAN 1 Sumbar memperlihatkan potensi masalah yang lebih besar. Dalam BMD, sekolah ini tercatat memiliki tanah seluas 42.991 m² senilai Rp8,54 miliar. Namun, hasil penelusuran menunjukkan bahwa sekolah itu sebenarnya memiliki dua sertifikat:
-
Sertifikat Hak Pakai Nomor 006: 42.991 m² senilai Rp5,37 miliar
-
Sertifikat Hak Pakai Nomor 00009: 25.400 m² senilai Rp3,17 miliar
Dengan demikian, seluas 25.400 m² tanah senilai lebih dari Rp3 miliar belum dicatat dalam aset BMD. Celah pencatatan ini membuka potensi risiko besar terhadap hilangnya aset secara diam-diam atau bahkan disalahgunakan oleh oknum tertentu.
Permasalahan tak berhenti di sana. Lahan eks BBI Suko Mananti seluas 50 hektare yang diklaim sebagai milik Dinas Buntanhor juga ditemukan tidak dikelola secara optimal. Pemeriksaan fisik oleh BPK pada 29 Maret 2024 mengungkap bahwa hanya sebagian kecil dari lahan itu yang benar-benar dikuasai pemerintah.
Sebanyak 3 hektare digunakan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumatera Barat untuk fasilitas UPTD Unggas. Namun sekitar 40 hektare dikuasai oleh masyarakat sekitar dan telah ditanami kelapa sawit. Bahkan, hanya 432.200 m² yang sudah diproses dan bersertifikat Hak Pakai Nomor 29, sementara sisanya – seluas 67.800 m² – belum memiliki sertifikat.
Kondisi ini, menurut BPK, mencerminkan lemahnya pengamanan fisik maupun administratif terhadap aset milik negara. Ketidaktertiban dalam pencatatan dan sertifikasi membuat tanah-tanah ini sangat rawan kehilangan status kepemilikan secara hukum.
BPK menegaskan, “kondisi ini menunjukkan kelemahan dalam pengelolaan dan pengamanan aset tetap tanah milik Pemprov yang berpotensi menimbulkan kerugian atau kehilangan aset jika tidak segera ditindaklanjuti.” Pemutakhiran data, percepatan sertifikasi, dan langkah pengamanan fisik menjadi rekomendasi yang harus segera dijalankan demi mencegah kerugian lebih lanjut.
Temuan ini seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah daerah untuk menertibkan kembali seluruh aset tanah yang dimiliki, demi menjaga kekayaan negara dari potensi penggelapan, sengketa, dan kehilangan permanen. (sumber LHP BPK, 2023)



