spot_img
spot_img

Marlis: BPI KPNPA RI Sumbar akan Minta Data dan Informasi di Seluruh OPD di Sumbar

Drs. H. Marlis, MM.

PADANG, ALINIANEWS.COM – Data dan informasi tentang struktur dan rincian Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025 setelah dilakukan efisiensi, ternyata tidak terdapat di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Sumatera Barat, melainkan ada pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Barat.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Badan Penelitian Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawasan Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Sumatera Barat Marlis mengatakan hal itu menjawab alinianews.com terkait permohonan informasi publik yang ditujukan DPW BPI KPNPA Sumatera Barat ke Bappeda Provinsi Sumatera Barat. “Kami disarankan meminta informasi publik terkait APBD itu BPKAD Provinsi Sumatera Barat,” ujarnya, Kamis (27/3/2025) di Padang.

Iklan

Tanggapan tertulis terhadap permohonan permintaan informasi DPW BPI KPNPA RI Sumatera Barat itu diberikan Bappeda Sumatera Barat, yang ditandatangani Ketua Bappeda Provinsi Sumatera Barat Medi Iswadi, ST.,MM., tanggal 26 Maret 2025.

Marlis menjelaskan, karena informasi masih simpang siur di tengah masyarakat, apa yang akan dikerjakan Pemerintag Provinsi Sumatera Barat, dan pemtongan anggaran sejumlah program pembangunan seperti apa, seharunya masyarakat Sumatera Barat diberitahu, diminta ataupun tak diminta. Karena tak ada inisiatif dari OPD, makanya BPI KPNPA RI Sumatera barat mengajukan Permohonan Informasi Publik yang biasanya ada di Bappeda, ternyata data itu ada di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

BACA JUGA  Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Resmi Bebas Usai Dapat Rehabilitasi Presiden Prabowo

Menurut Marlis, mantan wakil rakyat di DPRD Sumatera Barat itu dan bersama Komisi I menginisiasi dibentuknya Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat tahun 2014, dalam penyusunan program kerja untuk pembangunan Sumatera Barat tahun 2025, seharusnya melibatkan masyarakat/publik di masing-masing OPD. Begitu juga soal anggaran, harus terbuka dan itu menjadi hak publik untuk tahu. Hak publik itu dijamin UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Begitu juga data dan informasi yang diminta tentang rincian kegiatan Dana Pokir Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024-2025, juga dinyatakan Ketua Bappeda Sumatera Barat  tidak tersedia di Bappeda Sumbar, namun tersedia di masing-masing perangkat daerah.

“Atas jawaban tertulis yang diberikan Ketua Bappeda Sumatera Barat Medi Iswadi tersebut, DPW BPI KPNPA RI Sumatera Barat akan menindaklanjuti dengan bersurat ke seluruh OPD yang dimaksud,” jelas Marlis. (NAL)

 

 

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses