Menegakkan Hukum Tanpa Membakar Kepercayaan

Oleh : Hasnul (Ketua Umum BPI KPNPA RI Perwakilan Sumatera Barat)

Ada dua peristiwa penegakan hukum yang menarik perhatian publik Sumatera Barat dalam sepekan terakhir. Pertama, perubahan status penahanan Beni Saswin Nasrun (BSN). Kedua, pernyataan Anggota DPRD Sumatera Barat, Nofrizon, yang meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara proporsional.

Kedua peristiwa tersebut lahir dari latar belakang yang berbeda. Namun, keduanya berada dalam bingkai yang hampir sama, yakni penegakan hukum yang berkaitan dengan sektor perbankan, khususnya penyaluran kredit. Tidak mengherankan jika keduanya menyita perhatian masyarakat, baik di ranah maupun di rantau.

Iklan

Penegakan hukum merupakan keniscayaan dalam negara hukum. Tidak ada seorang pun yang kebal terhadap hukum. Falsafah Minangkabau pun mengajarkan, “Nan bungkuak tetap dimakan saruang.” Artinya, siapa pun yang bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Namun, ada satu hal yang tidak kalah penting untuk diperhatikan, yakni cara dan proses penegakan hukum itu sendiri.

Saya sependapat dengan pandangan Nofrizon. Penegakan hukum harus tetap berjalan, tetapi harus dilakukan secara tepat, proporsional, profesional, dan tetap memperhitungkan dampak yang dapat ditimbulkannya.

Perbankan bukanlah institusi biasa. Industri ini memiliki karakteristik yang berbeda dengan sektor usaha lainnya. Oleh karena itu, negara membentuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator yang mengawasi industri jasa keuangan. Perbankan juga tunduk pada ketentuan hukum yang bersifat khusus (lex specialis), sehingga penanganannya tidak dapat disamakan dengan perkara pidana umum.

Apabila terdapat penyimpangan, tentu harus diusut. Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum wajib ditegakkan. Namun, proses tersebut harus dilakukan secara profesional agar tujuan penegakan hukum tercapai tanpa menimbulkan kerugian yang lebih besar.

Pepatah Minangkabau mengingatkan, “Jangan sampai dek mangaja mancik sa ikua, lumbuang padi nan dibaka.” Jangan karena mengejar seekor tikus, lumbung padi justru ikut terbakar.
Pepatah tersebut sangat relevan dalam dunia perbankan.

Perlu dipahami bahwa sebuah bank tidak dibangun sepenuhnya dari modal pemegang saham. Rata-rata modal bank hanya sekitar 20 hingga 25 persen dari total asetnya. Selebihnya merupakan dana masyarakat yang dihimpun melalui tabungan, giro, dan deposito.

Dengan kata lain, aset terbesar sebuah bank bukan semata-mata uang atau gedung, melainkan kepercayaan masyarakat.

Ketika proses penegakan hukum dipublikasikan secara berlebihan ke ruang publik, terlebih dengan narasi yang berpotensi membentuk opini seolah-olah seseorang telah bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka risiko yang muncul bukan hanya menimpa individu yang diperiksa, tetapi juga institusi perbankan itu sendiri.

Dalam dunia perbankan, kondisi tersebut dikenal sebagai risiko reputasi. Risiko reputasi bukanlah persoalan sederhana. Ketika kepercayaan masyarakat mulai menurun, nasabah dapat kehilangan keyakinan dan menarik dananya. Kondisi tersebut berpotensi memunculkan risiko likuiditas, yaitu terganggunya kemampuan bank memenuhi kewajibannya kepada para nasabah. Apabila situasi terus memburuk, tekanan tersebut dapat berkembang menjadi risiko operasional yang mengganggu keberlangsungan usaha bank.

Dalam industri perbankan, ketiga risiko tersebut saling berkaitan. Reputasi yang terganggu dapat memicu risiko likuiditas, dan pada akhirnya berdampak pada risiko operasional. Oleh sebab itu, kehati-hatian dalam menyampaikan proses penegakan hukum kepada publik menjadi sangat penting.

Bagi masyarakat Sumatera Barat, Bank Nagari bukan sekadar badan usaha milik daerah. Bank ini merupakan salah satu pilar utama perekonomian daerah. Setiap tahun Bank Nagari memberikan dividen ratusan miliar rupiah yang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat maupun pemerintah kabupaten dan kota.

Di sisi lain, puluhan triliun rupiah kredit telah disalurkan untuk menggerakkan UMKM, perdagangan, pertanian, perkebunan, dan berbagai sektor produktif lainnya. Selain itu, ribuan pegawai beserta keluarganya menggantungkan kehidupan pada keberlangsungan institusi ini.

Pertanyaannya, apakah manfaat sebesar itu layak dipertaruhkan hanya karena proses penegakan hukum yang kurang memperhatikan aspek kehati-hatian?

Tidak seorang pun menginginkan pelaku pelanggaran bebas dari jerat hukum. Namun, tidak seorang pun pula menginginkan institusi yang menopang perekonomian daerah kehilangan kepercayaan masyarakat akibat proses penegakan hukum yang tidak dikelola secara bijaksana.

Orang Minang sejak dahulu mewariskan petuah yang sangat luhur, “Bakarajo lah bak cando panghulu. Maambiak rambuik dalam tapuang; rambuik dapek, tapuang indak taserak.”

Setiap persoalan harus diselesaikan dengan kebijaksanaan sehingga tujuan tercapai tanpa menimbulkan kerusakan yang lebih besar.

Terbuka Bukan Berarti Bertelanjang

Transparansi merupakan prinsip yang harus dijunjung tinggi dalam penegakan hukum. Namun, transparansi tidak identik dengan membuka segala sesuatu tanpa batas.

Ada perbedaan yang sangat mendasar antara terbuka dan bertelanjang. Keterbukaan bertujuan memberikan informasi yang diperlukan kepada masyarakat. Sebaliknya, keterbukaan yang berlebihan justru dapat memunculkan stigma, merusak kepercayaan publik, bahkan menimbulkan risiko sistemik terhadap lembaga yang sedang diproses.

Sebagai salah satu penggiat antikorupsi, saya menghimbau Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat arif dan bijak dalam melakukan penegakan hukum. Siapa pun yang terbukti bersalah silahkan diproses sesuai ketentuan hukum. Lakukankan penegakan itu dengan profesional, arif, dan bijaksana.

Tulisan ini bukan dimaksudkan sebagai bentuk intervensi ataupun intimidasi terhadap aparat penegak hukum. Sebaliknya, ini merupakan wujud kepedulian agar penegakan hukum tetap berjalan tanpa mengorbankan kepentingan publik yang lebih besar.

Sekali lagi, perbankan berbeda dengan perkara pidana umum lainnya. Di dalamnya terdapat risiko reputasi, risiko likuiditas, dan risiko operasional yang dapat berdampak luas terhadap masyarakat apabila tidak dikelola dengan penuh kehati-hatian.

Karena itu, marilah kita mengedepankan kearifan yang telah diwariskan para ninik mamak Minangkabau. Bersikaplah sebagaimana seorang penghulu yang arif dalam menyelesaikan persoalan: maambiak rambuik dalam tapuang; rambuik dapek, tapuang indak taserak.

Artinya, yang salah tetap diproses sesuai hukum, tetapi proses tersebut dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan dampak yang meluas, apalagi mengorbankan sebuah lembaga yang berdiri di atas kepercayaan masyarakat.

Saya sepekat hukum harus ditegakkan. Namun, kepercayaan publik juga harus dijaga. Sebab, keberhasilan penegakan hukum bukan hanya diukur dari banyaknya perkara yang diproses, melainkan juga dari kemampuannya menghadirkan keadilan tanpa merusak sendi-sendi kepercayaan yang menjadi fondasi kehidupan masyarakat.

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses