UU Polri Resmi Berlaku, Jenderal Bintang 4 Bisa Bertugas Lebih Lama

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang merupakan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Penandatanganan dilakukan pada 17 Juni 2026 dan salinan beleid tersebut telah dapat diakses melalui laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Negara.

Sebelumnya, revisi UU Polri telah disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada 9 Juni 2026. Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuannya dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri perwakilan pemerintah serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Iklan

Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam revisi UU tersebut adalah perubahan ketentuan mengenai batas usia pensiun anggota Polri, khususnya bagi perwira tinggi bintang empat.

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 30 ayat (5) huruf c yang menyebutkan bahwa usia pensiun perwira tinggi bintang empat paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun atau disesuaikan dengan kebutuhan organisasi berdasarkan keputusan Presiden.

“Pasal 30 ayat 5 huruf c bunyinya menjadi ‘Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden’,” kata Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej saat rapat tingkat I di Komisi III DPR, Senin (8/6).

BACA JUGA  Menaker Tekankan Pentingnya Menyiapkan Generasi Masa Depan Hadapi Dunia Kerja Baru

“Jadi tambahannya adalah atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden,” sambungnya.

Dalam aturan sebelumnya, seluruh anggota Polri memiliki batas usia pensiun paling tinggi 58 tahun tanpa membedakan jenjang kepangkatan. Sementara anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dapat dipertahankan hingga usia 60 tahun.

Selain perubahan usia pensiun, revisi UU Polri juga mengatur ketentuan peralihan. Anggota Polri yang berusia 56 tahun saat undang-undang mulai berlaku mengikuti batas usia pensiun baru. Sedangkan anggota yang telah berusia 57 tahun dapat diperpanjang hingga usia 59 tahun.

Begitu pula anggota yang akan memasuki usia 58 tahun pada tahun ini, dapat memperoleh perpanjangan masa dinas hingga usia 59 tahun sesuai ketentuan yang berlaku.

Revisi UU Polri juga membuka peluang lebih luas bagi penyandang disabilitas untuk bergabung sebagai anggota Polri. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 21 ayat (2) yang menyebutkan warga negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi anggota Polri sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan institusi tersebut.

Di bidang pengawasan, revisi UU memperkuat sistem pengawasan internal Polri melalui fungsi inspektorat, pengawasan penyidikan, serta profesi dan pengamanan sebagaimana diatur dalam Pasal 14A.

Aturan baru tersebut juga membuka pemanfaatan teknologi dan ilmu pengetahuan dalam sistem pengawasan. Dalam penjelasan undang-undang disebutkan teknologi yang dapat digunakan antara lain kamera tubuh (body worn camera), kamera pengawas (CCTV), teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence), sistem pengaduan masyarakat, dan berbagai teknologi pendukung lainnya.

BACA JUGA  Jokowi Minta Prabowo-Gibran Dua Periode, PDIP Langsung Menohok: Emang Pak Prabowo Sudah Mau?

Sementara itu, pada sektor pendidikan, Pasal 32A mewajibkan Polri menyusun kurikulum yang memuat materi perlindungan hak asasi manusia, demokrasi, dan penerapan prinsip humanis dalam setiap tindakan kepolisian.

Polri juga diwajibkan menyampaikan laporan terkait pengelolaan pendidikan, peningkatan integritas, dan budaya organisasi kepada Presiden dan DPR.

Perubahan lainnya terdapat pada penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Dalam Pasal 38 ayat (1), Kompolnas tidak hanya membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri serta memberikan pertimbangan terkait pengangkatan dan pemberhentian Kapolri, tetapi juga berperan memberikan masukan mengenai pembangunan budaya integritas, profesionalitas, budaya organisasi, dan kinerja Polri.

Pasal 38 ayat (2) turut memperluas fungsi Kompolnas, termasuk menerima saran dan keluhan masyarakat terkait kinerja Polri untuk disampaikan kepada Presiden dan Kapolri, memberikan masukan mengenai kurikulum pendidikan kepolisian, serta memberikan pertimbangan terkait pembentukan kode etik profesi kepolisian.

Dalam penjelasan umum undang-undang tersebut, pemerintah menyebut revisi dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan hukum masyarakat, perkembangan paradigma penegakan hukum, serta mendorong modernisasi Polri yang lebih profesional, transparan, berintegritas, dan menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia.

Meski telah resmi disahkan, revisi UU Polri tetap menuai kritik dari sejumlah organisasi masyarakat sipil. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian yang terdiri dari KontraS, YLBHI, ICJR, PSHK, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, SAFEnet, ICW, AJI Indonesia, Yayasan Kurawal, PBHI, WeSpeakUp dan sejumlah organisasi lainnya menilai pembahasan revisi dilakukan tanpa partisipasi publik yang bermakna.

BACA JUGA  Banggar DPR Ketok Anggaran Rp3,1 Triliun untuk 7 Kemenko, Tambahan Dana Langsung Disetujui

Mereka juga menilai sejumlah ketentuan dalam revisi UU tersebut tidak sejalan dengan semangat reformasi kepolisian.

Kritik serupa disampaikan anggota Gerakan Nurani Bangsa, Laode M Syarif. Ia menilai proses legislasi di DPR berlangsung tanpa konsultasi publik yang memadai dan tidak mencerminkan berbagai aspirasi yang berkembang di masyarakat.

“Contohnya, revisi Undang-Undang Polri. Itu sama sekali tidak mengakomodasi semua rekomendasi yang diberikan oleh Komisi Reformasi,” ucap Laode. (*/REL)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses