Perda LGBT di Sumbar Harus Segera Diterbitkan

Penulis: Oldsan B. Pradipta, S.H., M.H. Komisioner KPID Provinsi Sumatera Barat

Padang- Fenomena LGBT di ruang publik Sumatera Barat tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan gaya hidup individual, melainkan telah menjadi isu hukum, sosial, moral, dan ketertiban masyarakat. Minggu, 21 Juni 2026, tepat dijalan Sudirman, jalan Utama di Kota Padang, Masyarakat Kota Padang berbondong bondong hadir untuk mendeklarasikan dan menanda tangani deklarasi anti narkoba dan LGBT acara ini di hadiri langsung oleh Walikota Padang  H. Fadly Amran, BBA. Datuak Paduko Malano Ketua LKAAM SUMBAR Prof. Dr. H. Fauzi Bahar, M.Si. Datuk Nan Sati dan Kapolda SUMBAR Irjen. Pol. Dr. Drs. Gatot Tri Suryanta, M.Si., C.S.F.A.

Semoga Aksi ini dapat menjadi titik balik dan batu loncatan bagi masyarakat hukum di Indonesia khususnya di Sumatera barat untuk masa depan anak muda yang lebih cerah dan bermartabat.

Sumatera Barat memiliki fondasi sosial yang kuat melalui falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Nilai ini bukan sekadar semboyan kultural, tetapi merupakan bagian dari living law, yaitu hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Dalam teori living law yang dikemukakan Eugen Ehrlich, hukum tidak hanya berada dalam teks undang-undang, tetapi juga dalam nilai, kebiasaan, dan kesadaran hukum masyarakat.

Iklan

Secara konstitusional, Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa pelaksanaan hak dan kebebasan setiap orang dapat dibatasi oleh undang-undang demi penghormatan terhadap hak orang lain, moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum. Artinya, kebebasan individu tidak boleh digunakan untuk merusak tatanan nilai yang hidup dalam masyarakat.

BACA JUGA  Padang Perkuat Mitigasi Megathrust dengan Riset Unand

Dalam perspektif hukum pidana, yang harus menjadi objek penindakan bukanlah identitas personal seseorang, melainkan perbuatan yang bertentangan dengan hukum, kesusilaan, ketertiban umum, perlindungan anak, dan norma sosial. Negara hukum tidak boleh bertindak sewenang-wenang, tetapi juga tidak boleh pasif ketika nilai moral masyarakat terganggu.

Di sinilah pentingnya teori hukum progresif Satjipto Rahardjo. Hukum harus hadir untuk melindungi manusia dan masyarakat. Hukum tidak boleh hanya menjadi teks mati, tetapi harus mampu menjawab keresahan sosial secara adil, bermartabat, dan berorientasi pada kemanfaatan.

Pemerintah daerah bersama masyarakat dapat mengambil langkah tegas melalui edukasi, pengawasan ruang publik, penguatan keluarga, pembinaan generasi muda, penertiban kegiatan yang bertentangan dengan norma kesusilaan, serta kebijakan preventif yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Namun, ketegasan tidak boleh berubah menjadi kekerasan, persekusi, atau tindakan main hakim sendiri. Penanggulangan LGBT harus dilakukan melalui jalur hukum, kebijakan publik, pendidikan moral, dan pendekatan sosial yang terukur. Dalam negara hukum, sikap tegas harus tetap berada dalam bingkai legalitas.

Dengan demikian, dukungan terhadap sikap tegas masyarakat dan pemerintah Sumatera Barat bukanlah bentuk kebencian, melainkan komitmen menjaga moral publik, ketertiban sosial, dan identitas kultural daerah. Sumatera Barat berhak menjaga ruang sosialnya agar tetap selaras dengan nilai agama, adat, dan hukum nasional.

Sikap tegas ini harus dipahami sebagai upaya mempertahankan martabat daerah, melindungi generasi muda, dan memastikan bahwa kebebasan individu tidak melampaui batas moral dan ketertiban umum yang dijamin oleh konstitusi.

BACA JUGA  Huntap Korban Bencana di Limapuluh Kota Segera Dibangun, Penyerahan Lahan Hampir Tuntas!

Kemudian Saya secara pribadi sangat mendorong upaya Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dalam merancang PERDA LGBT ini sehingga kemudian akan ada payung hukum yang jelas dan kuat untuk melindungi kepentingan masyarakat Sumatera Barat, kemudian harapannya apabila PERDA tersebut telah disahkan dan diberlakukan di wilayah Hukum Sumatera Barat, dapat menjadi acuan bagi DPR RI dalam membangun instrument hukum yang lebih kuat.

Saya juga percaya pemerintah dan masyarakat harus bergandeng tangan menghadapi permasalahan ini bersama, dengan program program yang dapat memperkuat karakter bangsa dan anak muda dan kemufian kontribusi dari masyarakat bisa berupa pergerakan ataupun pembentukan Ormas Anti LGBT sebagai bagian dari organ penyeimbanh yang berada ditengah masyarakat. (***)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses