Mitra Bongkar Dugaan Pelanggaran Etika dan Praktik Fee Supplier di SPPG Pasaman Panti Timur, Minta Kepala SPPG Diganti
Oleh : Tim Investigasi AliniaNews.com
Pasaman, 12 Juni 2026 – Polemik yang selama ini beredar di lingkungan SPPG Pasaman Panti Timur memasuki babak baru. Dalam surat jawaban konfirmasi yang diterima AliniaNews.com, pihak Mitra melalui PIC SPPG Pasaman Panti Timur, LLN , menyampaikan pernyataan tegas yang menguatkan sejumlah dugaan pelanggaran yang sebelumnya menjadi perbincangan di internal SPPG.

Tidak hanya mengakui mengetahui peristiwa yang dilaporkan, pihak Mitra bahkan menyatakan telah memberikan teguran langsung kepada Kepala SPPG. Namun menurut pengakuannya, peringatan tersebut tidak diindahkan dan dugaan pelanggaran kembali terjadi.
Dugaan Pelanggaran Etika Diakui Terjadi Berulang
Dalam keterangannya,LLN menyatakan bahwa peristiwa yang dilaporkan terkait dugaan pelanggaran etika memang benar terjadi.
Menurutnya, sebagai Mitra yang bertanggung jawab terhadap operasional SPPG, dirinya telah mengambil langkah dengan memberikan teguran dan peringatan secara langsung agar tindakan yang dinilai bertentangan dengan etika kerja dan tata tertib tersebut tidak diulangi.
Namun upaya tersebut disebut tidak membuahkan hasil.
“Perbuatan yang dilaporkan memang benar terjadi. Saya selaku mitra telah memberikan peringatan secara langsung agar pelanggaran etika dan tata tertib tersebut tidak diulangi. Namun peringatan tersebut tidak diindahkan dan pelanggaran kembali dilakukan,” tulis LLN dalam surat jawabannya.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian serius karena menunjukkan bahwa dugaan pelanggaran tidak hanya diketahui oleh pihak mitra, tetapi juga telah pernah mendapat peringatan resmi secara internal.
Teguran Sudah Pernah Diberikan
LLN juga mengaku memiliki bukti bahwa teguran dan peringatan pernah disampaikan kepada yang bersangkutan.
Menurutnya, langkah persuasif dan pembinaan telah dilakukan sebelum persoalan ini mencuat ke publik.
“Saya dapat membuktikan bahwa sebelumnya telah dilakukan teguran dan peringatan kepada yang bersangkutan agar tidak mengulangi tindakan yang bertentangan dengan etika kerja serta tata tertib yang berlaku. Meskipun demikian, tindakan tersebut tetap diulangi,” jelasnya.
Keterangan ini memperlihatkan bahwa persoalan yang terjadi bukan semata insiden sesaat, melainkan diduga telah berlangsung berulang meskipun telah mendapatkan peringatan.
Dugaan Fee Supplier: Dari Efisiensi Berubah Menjadi Persetujuan
Temuan yang paling serius dalam surat tersebut berkaitan dengan dugaan praktik penerimaan fee dari supplier buah.
LLN mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil konfirmasi yang dilakukan kepada pemasok buah yang selama ini memasok kebutuhan SPPG Pasaman Panti Timur, terdapat pengakuan mengenai pemberian fee kepada Kepala SPPG.
Pengakuan tersebut disebut didukung oleh bukti percakapan WhatsApp serta bukti transfer.
Menurut informasi yang diterima pihak mitra, fee yang diterima berkisar antara Rp500 hingga Rp1.000 per kilogram buah yang dipesan oleh SPPG.
Yang menarik, LLN memaparkan satu peristiwa yang menurutnya memperlihatkan indikasi adanya konflik kepentingan dalam proses pengadaan.
Pada 9 Juni 2026, saat dilakukan pemesanan buah untuk kebutuhan dapur SPPG, harga sebesar Rp10.000 per kilogram awalnya ditolak dengan alasan terlalu mahal dan perlu dilakukan efisiensi anggaran.
Namun situasi berubah hanya dalam waktu sekitar satu jam.
Menurut keterangannya, setelah supplier menyetujui pemberian fee sebesar Rp1.000 per kilogram, pemesanan dengan harga yang sebelumnya ditolak justru disetujui.
“Awalnya harga Rp10.000/kg ditolak dengan alasan harus dilakukan efisiensi anggaran. Namun sekitar satu jam setelah adanya kesepakatan pemberian fee sebesar Rp1.000/kg dari supplier, pemesanan buah dengan harga yang sama justru disetujui,” ungkap LLN
Jika informasi ini terbukti benar melalui proses pemeriksaan resmi, maka hal tersebut berpotensi mengarah pada konflik kepentingan dalam pengadaan bahan baku yang seharusnya dilakukan secara objektif dan transparan serta berpotensi pelanggaran Tindak Pidana Korupsi ( Gratifikasi ), karena Kepala SPPG adalah ASN ( Aparatur Sipil Negara ).
Bukti Transfer Diserahkan
Tidak berhenti pada pengakuan supplier, LLN menyatakan telah melampirkan bukti transfer yang menurutnya menunjukkan adanya aliran dana dari pemasok buah kepada pihak yang bersangkutan.
Dokumen tersebut disebut telah diserahkan sebagai bahan pertimbangan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Meski demikian, AliniaNews.com belum dapat memverifikasi secara independen seluruh dokumen tersebut dan tetap menunggu hasil pemeriksaan resmi dari pihak terkait.
Mitra Resmi Minta Kepala SPPG Diganti
Dalam bagian akhir suratnya, LLN menyampaikan sikap yang sangat tegas.
Ia menyatakan tidak lagi memiliki kesesuaian pandangan terhadap cara kepemimpinan dan pengelolaan yang dilakukan oleh Kepala SPPG Pasaman Panti Timur.
Menurutnya, tindakan yang terjadi telah mencederai prinsip etika, integritas, dan tata kelola yang baik.
Karena itu, dirinya mengaku telah mengajukan permohonan resmi penggantian Kepala SPPG kepada pihak Badan Gizi Nasional (BGN).
“Saya tidak setuju dengan sikap, tindakan, dan cara pengelolaan yang dilakukan karena menurut saya telah melanggar etika, integritas, dan aturan yang berlaku.”
“Saya memohon kepada pihak BGN agar memberhentikan Kepala SPPG tersebut dari dapur yang saya kelola dan menunjuk Kepala SPPG yang baru demi menjaga profesionalisme, transparansi, dan kelancaran operasional program.”
Pernyataan tersebut menandai hilangnya kepercayaan dari pihak mitra terhadap kepemimpinan yang ada saat ini.
Menanti Sikap BGN dan Klarifikasi Kepala SPPG
Kasus ini kini menjadi perhatian karena menyangkut pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), program strategis nasional yang menuntut standar integritas dan akuntabilitas tinggi dari seluruh pelaksana di lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, AliniaNews.com masih menunggu klarifikasi resmi dari RA selaku Kepala SPPG Pasaman Panti Timur terkait seluruh tuduhan yang disampaikan oleh pihak mitra.
Sesuai prinsip jurnalistik yang berimbang, redaksi memberikan ruang yang sama kepada yang bersangkutan untuk menyampaikan penjelasan, bantahan, maupun klarifikasi atas seluruh informasi yang berkembang.
Poin-Poin Penting Pengakuan Mitra
Dugaan pelanggaran etika dinyatakan benar terjadi.
Mitra mengaku telah memberikan teguran dan peringatan langsung.
Teguran disebut tidak diindahkan dan peristiwa kembali terulang.
Supplier buah disebut mengakui memberikan fee Rp500–Rp1.000/kg.
Terdapat dugaan bukti percakapan WhatsApp dan transfer dana.
Harga buah Rp10.000/kg awalnya ditolak karena alasan efisiensi, kemudian disetujui setelah adanya kesepakatan fee.
Mitra mengaku telah menyerahkan bukti transfer untuk pemeriksaan.
Mitra secara resmi meminta BGN mengganti Kepala SPPG Pasaman Panti Timur.
Catatan Redaksi: Seluruh informasi dalam berita ini bersumber dari surat konfirmasi dan pernyataan tertulis pihak Mitra SPPG Pasaman Panti Timur. Dugaan-dugaan yang disebutkan belum merupakan fakta yang telah diputuskan oleh pihak berwenang. Proses verifikasi, klarifikasi, dan pemeriksaan resmi tetap diperlukan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. (*/ Tim Investigasi – AliniaNews.com )



