JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berpotensi memasuki babak baru. Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, menyatakan kesiapannya menjadi Justice Collaborator (JC) dan mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Pernyataan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, yang menyebut kliennya siap memberikan keterangan lebih luas kepada penyidik Kejaksaan Agung.
“Menurut klien saya yang jelas melibatkan tokoh-tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif. Klien saya siap buka semuanya,” kata Krisna, Jumat (6/6/2026).

Krisna mengungkapkan permohonan resmi Justice Collaborator akan diajukan kepada Kejaksaan Agung dalam waktu dekat. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk itikad baik Sony untuk membantu mengungkap perkara secara menyeluruh.
“Pada waktunya nama-nama tokoh yang terlibat akan kita buka di pengadilan. Ini adalah itikad baik dari Pak Sony agar kasusnya transparan,” ujarnya.
Menurut Krisna, kliennya tidak ingin menjadi satu-satunya pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam perkara yang tengah diusut Kejaksaan Agung. Sony disebut meyakini ada pihak lain yang turut berperan dalam dugaan praktik penyimpangan tata kelola program MBG.
“Padahal menurut Pak Sony bahwa beliau dalam tekanan, ada atensi gitu lho. Diatensi oleh nama-nama besar yang akan beliau sampaikan nanti sendiri gitu lho,” kata Krisna.
Ia menegaskan tekad Sony untuk menjadi Justice Collaborator bahkan telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
“Pak Sony menyatakan siap menjadi Justice Collaborator. Tekad ini sudah dituangkan dalam BAP di Kejaksaan,” ungkapnya.
Di tengah mencuatnya kasus tersebut, Krisna juga menjelaskan kronologi penangkapan kliennya oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Ia membantah berbagai spekulasi yang berkembang mengenai aktivitas Sony sebelum diamankan.
Menurutnya, saat itu Sony hanya beristirahat di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan setelah menjalani aktivitas hingga larut malam.
“Enggak ada kegiatan. Beliau cuman lagi ngobrol, terus kemalaman, capek pulang, ya terus tidur di hotel, itu saja,” jelas Krisna.
Kasus yang menjerat Sony Sonjaya merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang juga menyeret mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta mantan Wakil Kepala BGN lainnya, Lodewyk Pusung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, sebelumnya menjelaskan bahwa program MBG semestinya dijalankan melalui yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima manfaat.
Namun dalam praktiknya, sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) disebut dikelola oleh yayasan yang memiliki keterkaitan dengan petinggi BGN. Padahal, yayasan tersebut diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra penyelenggara.
“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP,” ujar Syarief.
Pengajuan status Justice Collaborator oleh Sony dinilai dapat menjadi perkembangan penting dalam proses penyidikan. Jika diterima, keterangan yang diberikan berpotensi membuka fakta-fakta baru, termasuk mengungkap pihak lain yang diduga ikut berperan dalam dugaan korupsi program prioritas nasional tersebut.
Kini perhatian publik tertuju pada langkah Kejaksaan Agung dalam menindaklanjuti pengajuan tersebut, sekaligus menunggu apakah nama-nama yang disebut memiliki keterkaitan dengan perkara akan benar-benar terungkap dalam proses persidangan mendatang. (*/REL)



