Dari Instrumen Aspirasi Menjadi Ladang Bisnis Politik? Akademisi Internasional Soroti Dinamika Pokir di Sumatera Barat
Oleh : Drs.H.Marlis,MM, C.Med ( Mantan Anggota DPRD Sumbar priode 2009 – 2019 )
Padang, 29 Mei 2026 – Kajian mengenai Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD kembali menjadi perhatian kalangan akademisi. Hal ini terlihat dari kunjungan dan wawancara yang dilakukan oleh Fajar Rochadi, kandidat PhD in International Development, School of Government, University of Birmingham, Inggris dan berstatus ASN di BPK RI, kepada Drs. H. Marlis, MM, C.Med, mantan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dua periode (2009–2019), dalam rangka penyusunan disertasi tentang Pokir dan tata kelola pembangunan daerah.

Dalam diskusi yang berlangsung terbuka dan akademis tersebut, berbagai perspektif mengenai implementasi Pokir di Indonesia dibahas, mulai dari tujuan awal pembentukannya hingga berbagai tantangan yang muncul dalam praktik di lapangan.
Menurut Marlis, secara konseptual Pokir merupakan instrumen yang sangat baik karena lahir dari kebutuhan untuk menjembatani aspirasi masyarakat dengan perencanaan pembangunan daerah. Pokir seharusnya menjadi sarana bagi anggota DPRD untuk memperjuangkan kebutuhan riil masyarakat yang ditemukan melalui kegiatan reses dan kunjungan lapangan.
Namun demikian, Marlis menilai bahwa dalam perkembangannya, implementasi Pokir di berbagai daerah mulai mengalami pergeseran yang cukup mengkhawatirkan.
“Kita harus jujur mengatakan bahwa di lapangan muncul persepsi yang semakin kuat bahwa Pokir telah bergeser dari instrumen perjuangan aspirasi rakyat menjadi instrumen politik dan bahkan ladang bisnis bagi sebagian oknum. Tidak sedikit yang melihat Pokir sebagai cara untuk mengembalikan biaya politik yang telah dikeluarkan saat pemilu,” ujar Marlis.
Menurutnya, tingginya biaya politik dalam kontestasi pemilihan legislatif sering kali mendorong sebagian pihak untuk memandang jabatan politik sebagai investasi yang harus menghasilkan pengembalian modal. Kondisi ini berpotensi melahirkan praktik-praktik yang menjauh dari tujuan awal keberadaan Pokir.
Evaluasi Menyeluruh
Marlis menegaskan bahwa kritik terhadap implementasi Pokir bukan berarti menolak fungsi representasi DPRD. Sebaliknya, evaluasi diperlukan agar mekanisme tersebut kembali kepada esensi dasarnya, yaitu memperjuangkan kepentingan masyarakat secara transparan dan akuntabel.
“Kalau Pokir masih dianggap penting, maka mekanismenya harus diperbaiki secara menyeluruh. Harus ada transparansi, pengawasan yang ketat, dan jaminan bahwa setiap usulan benar-benar berasal dari kebutuhan masyarakat, bukan kepentingan kelompok tertentu,” tegasnya.
Ia bahkan mengemukakan pandangan bahwa apabila berbagai penyimpangan dan distorsi tidak dapat diperbaiki, pemerintah dan pembentuk undang-undang perlu mempertimbangkan opsi yang lebih mendasar.
“Jika keberadaan Pokir justru lebih banyak menimbulkan persoalan, membuka ruang konflik kepentingan, serta berpotensi menjadi pemborosan keuangan negara, maka sudah saatnya dilakukan kajian serius apakah mekanisme ini perlu dikembalikan ke norma aslinya atau bahkan dihapuskan sama sekali. Dana pembangunan seharusnya disalurkan melalui sistem perencanaan yang objektif, terukur, dan berbasis kebutuhan masyarakat,” katanya.
Menjaga Integritas Keuangan Negara
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan modern, lanjut Marlis, setiap rupiah anggaran negara harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Oleh karena itu, seluruh instrumen pembangunan, termasuk Pokir, harus dievaluasi secara berkala agar tetap selaras dengan prinsip efisiensi, akuntabilitas, dan keadilan.
Penelitian yang dilakukan Fajar Rochadi diharapkan dapat memberikan kontribusi akademis dalam memperkaya diskursus mengenai reformasi tata kelola pembangunan daerah di Indonesia, sekaligus menjadi bahan refleksi bagi pemerintah, DPRD, akademisi, dan masyarakat dalam memperkuat kualitas demokrasi lokal.
Pada akhirnya, pertanyaan yang muncul bukan lagi sekadar apakah Pokir masih diperlukan atau tidak, melainkan bagaimana memastikan bahwa setiap instrumen pembangunan benar-benar bekerja untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan politik dan ekonomi segelintir pihak.
Oleh: Drs. H. Marlis, MM, C.Med (Mantan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Dua Periode (2009–2019)



