Wakil Bendahara Umum Partai NasDem, Lola Nelria menyebut putusan MK menjadi langkah penting untuk memastikan partai serius membuka ruang politik yang lebih adil bagi perempuan.
“Selama ini aturan kuota 30 persen caleg perempuan sudah diatur dalam undang-undang, namun implementasinya sering kali belum disertai sanksi yang tegas,” kata Lola kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).
Menurut anggota Komisi III DPR itu, putusan tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong partai politik agar tidak sekadar memenuhi syarat administratif.

“Putusan MK memberikan kepastian hukum agar partai politik benar-benar serius melakukan kaderisasi dan memberikan ruang yang adil bagi perempuan dalam proses demokrasi,” sambungnya.
Lola menilai keterwakilan perempuan di parlemen bukan hanya soal angka, melainkan menyangkut hadirnya perspektif perempuan dalam pengambilan kebijakan publik.
“Karena itu, saya menilai putusan ini dapat menjadi momentum perbaikan budaya politik yang lebih inklusif dan setara,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya peningkatan kualitas kaderisasi perempuan di internal partai politik agar perempuan tidak hanya dijadikan pelengkap kuota semata.
“Namun demikian, yang juga penting adalah memastikan kualitas kaderisasi perempuan di partai politik terus diperkuat, sehingga perempuan tidak hanya hadir sebagai pelengkap kuota, tetapi benar-benar memiliki kapasitas, kualitas, kesempatan, dan dukungan untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat,” katanya.
Dukungan serupa juga datang dari Ketua DPP Partai NasDem, Irma Suryani Chaniago. Ia menyebut putusan MK menjadi peringatan keras bagi partai agar tidak lagi memandang perempuan sekadar pemenuh syarat administratif.
“Tentu saya sangat menghargai keputusan MK ini, agar parpol tidak sekedar menjadikan kaum perempuan hanya pelengkap kuota saja dan menempatkan perempuan sesuai dengan kesetaraan gender,” tuturnya.
Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 menegaskan ketentuan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan partai politik dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan dalam pemilu di daerah pemilihan terkait apabila tidak memenuhi kuota perempuan.
Permohonan uji materi itu diajukan oleh Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia. Para pemohon menilai Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak mengatur sanksi tegas bagi partai yang melanggar ketentuan keterwakilan perempuan.
Melalui putusan itu, MK mengubah makna Pasal 245 UU Pemilu menjadi lebih tegas. KPU, KPU Provinsi, maupun KPU Kabupaten/Kota kini wajib menggugurkan partai politik di dapil tertentu jika syarat keterwakilan perempuan minimal 30 persen tidak terpenuhi. (*/Rel)




