Penyegelan dilakukan pada Senin (18/5/2026) setelah pemerintah menerima laporan masyarakat terkait dugaan penggunaan dinding rumah pribadi tanpa izin untuk mendukung operasional kafe tersebut.
Fungsional Penata Ruang Ahli Muda Dinas PUPR Kota Padang, Donni Hendra, mengatakan pengusutan bermula dari pengaduan warga yang merasa dirugikan dan mempertanyakan legalitas usaha maupun bangunan kafe itu.
“Pelapor datang ke Dinas PUPR untuk meminta solusi atas permasalahan tersebut, sekaligus menanyakan legalitas izin usaha dan izin bangunan dari kafe yang bersangkutan,” ujar Donni, Selasa (19/5/2026).

Menindaklanjuti laporan itu, Bidang Pengawasan Ruang Kota Dinas PUPR langsung melayangkan surat panggilan resmi kepada pemilik usaha untuk proses klarifikasi. Namun, hingga beberapa kali pemanggilan dilakukan sesuai prosedur, pemilik kafe disebut tidak pernah hadir.
PUPR kemudian melakukan pemeriksaan lapangan dan menemukan bangunan tersebut belum mengantongi PBG sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung.
Menurut Donni, langkah penyegelan diambil setelah upaya mediasi dan pembinaan tidak mendapat respons dari pihak pengelola usaha.
“Penyegelan ini merupakan bentuk penghentian sementara kegiatan operasional usaha sampai seluruh perizinan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Proses penyegelan turut mendapat pengawalan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang. Selain itu, kegiatan juga melibatkan pihak Kecamatan Padang Utara, Kelurahan Air Tawar Barat, Bhabinkamtibmas, Babinpotdirga, serta unsur ketertiban dan ketenteraman masyarakat setempat.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, mengatakan kehadiran personelnya bertujuan memastikan proses penegakan aturan berjalan aman dan tertib.
“Satpol PP hadir melakukan pendampingan dan pengamanan agar proses berjalan tertib sesuai aturan,” ujar Eka.
Ia mengimbau para pelaku usaha di Kota Padang untuk melengkapi seluruh dokumen perizinan sebelum menjalankan aktivitas usaha agar tidak berujung pada tindakan penertiban.
Pemerintah Kota Padang menegaskan pengawasan terhadap bangunan usaha tanpa izin akan terus diperketat, terutama yang berpotensi memicu konflik dengan masyarakat sekitar.
Status segel terhadap bangunan kafe tersebut dipastikan tetap berlaku sampai pemilik usaha menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi, termasuk pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai aturan yang berlaku. (*/Rel)




