JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Perumda Air Minum Kota Padang resmi menggandeng Kejaksaan Negeri Padang dalam kerja sama penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Direktur Utama Perumda AM Kota Padang, Hendra Pebrizal, dan Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Koswara, di ZHM Premiere Hotel, Selasa (12/5/2026).
Penandatanganan itu turut disaksikan Wali Kota Padang, Fadly Amran.

Dalam sambutannya, Fadly Amran menegaskan dukungan dan sinergi bersama Kejaksaan Negeri Padang memiliki peran penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik.
“Kami mengapresiasi dukungan Kejaksaan Negeri Padang yang selama ini telah memberikan pendampingan hukum dan pengawalan terhadap visi pembangunan Kota Padang,” ujarnya.
Menurut Fadly, kerja sama tersebut diharapkan mampu mendorong Perumda AM Kota Padang menjadi perusahaan daerah yang semakin profesional, sehat secara finansial, serta mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia menilai perusahaan daerah harus terus berbenah agar memiliki tata kelola yang baik sehingga mampu menarik investasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Sementara itu, Direktur Utama Perumda AM Kota Padang, Hendra Pebrizal, mengatakan pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Padang sangat membantu perusahaan, terutama dalam penyelesaian persoalan tunggakan rekening air pelanggan.
“Target kami adalah meningkatkan pendapatan perusahaan dengan tetap mengedepankan pelayanan kepada masyarakat. Pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Padang sangat membantu dalam proses tersebut,” katanya.
Menurut Hendra, keberadaan pendampingan hukum membuat proses penyelesaian persoalan administrasi dan hukum perusahaan menjadi lebih terukur sehingga perusahaan dapat fokus meningkatkan pelayanan air bersih bagi masyarakat.
Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Koswara, menyebut kerja sama antara kejaksaan dan Perumda AM sebenarnya telah terjalin sejak lama dan dinilai efektif membantu penyelesaian berbagai persoalan hukum perusahaan daerah.
“Kami siap mendampingi pemerintah daerah maupun BUMD dalam penyelesaian persoalan hukum perdata dan tata usaha negara. Ini bagian dari upaya menjaga aset daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Melalui kerja sama tersebut, kepatuhan pelanggan dalam memenuhi kewajiban pembayaran rekening air diharapkan semakin meningkat sehingga berdampak positif terhadap kinerja perusahaan daerah dan pelayanan publik di Kota Padang. (*/Rel)




