Purbaya Ultimatum WNI Simpan Duit di Luar Negeri: Pulangkan Sebelum Akhir Tahun atau “Kami Sikat”

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberi ultimatum keras kepada warga negara Indonesia (WNI) yang masih menyimpan harta di luar negeri tanpa pelaporan pajak yang benar. Pemerintah memberikan tenggat waktu hingga akhir 2026 untuk membawa pulang dana tersebut dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Pernyataan itu disampaikan Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (11/5). Ia menegaskan pemerintah masih memberi ruang selama enam bulan ke depan agar wajib pajak segera mematuhi aturan sebelum dilakukan pengawasan ketat.

“Jalankan saja prosedur pajak yang betul. Kalau mereka nanti punya uang di luar negeri, enggak cepat-cepat dimasukin, saya kasih waktu sampai akhir tahun,” kata Purbaya.

Iklan

Meski memberi tenggat, Purbaya menekankan kebijakan ini bukan program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid baru. Pemerintah, kata dia, hanya memberikan masa transisi bagi wajib pajak yang belum melaporkan hartanya secara benar.

“Bukan tax amnesty, kita kasih waktu lah sampai enam bulan ke depan, setelah itu, kalau masuk kita periksa betul,” sambungnya.

Purbaya bahkan mengancam akan memblokir akses penggunaan harta yang disimpan di luar negeri apabila tidak kunjung dilaporkan dan direpatriasi ke Indonesia. Menurutnya, pemerintah tidak akan membiarkan dana tak bertuan pajak itu tetap dipakai untuk kepentingan bisnis di dalam negeri.

“Jadi anda punya uang di luar pun enggak akan bisa pakai bisnis di sini lagi,” ujar Purbaya.

BACA JUGA  Dapur MBG Dikelola Kampus Tuai Polemik, DPR Curiga Ada Kejanggalan Slot SPPG

Ia menegaskan, pemerintah akan bertindak tegas setelah masa tenggat berakhir pada Desember 2026. Seluruh aset dan aliran dana yang tidak dilaporkan bakal menjadi sasaran pemeriksaan mendalam.

“Kalau masuk ketahuan, kita sikat. Jadi yang punya uang bawa dari luar cepat-cepat masuk ke sini, kalau enggak, enggak bisa masuk,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Purbaya juga meluruskan isu soal pemeriksaan ulang peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II. Ia memastikan wajib pajak yang sudah mengungkapkan hartanya secara benar tidak akan kembali dipersoalkan pemerintah.

“Pada dasarnya gini, yang sudah tax amnesty enggak akan digali-gali lagi, yang sudah didaftarkan itu ke depan mereka harus bayar sesuai dengan bisnisnya saja, perkembangan bisnis seperti biasa,” katanya.

Namun, perhatian pemerintah kini tertuju pada wajib pajak yang belum ikut PPS maupun yang dinilai belum mengungkapkan seluruh hartanya secara jujur. Purbaya mengungkapkan, masih ada ribuan wajib pajak yang belum melakukan repatriasi selama program tax amnesty jilid II berlangsung pada 2022.

Ia menyebut terdapat 2.424 wajib pajak yang belum memulangkan hartanya ke Indonesia, serta lebih dari 35 ribu wajib pajak yang masih kurang mengungkapkan aset mereka selama periode PPS.

“Nanti kita dalami lebih lanjut ya, saya enggak bisa jawab sekarang. Kalau untuk saya sih begitu tax amnesty sudah selesai, tapi yang saya kejar adalah yang belum ikut, yang belum mengungkapkan dengan sesungguhnya, itu yang akan kita kejar,” tutur Purbaya. (*/Rel)

BACA JUGA  Siswa Kini Bisa Pilih Menu MBG, Dadan: Nasi Keras atau Lembek Akan Dievaluasi
spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses