JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Rencana keterlibatan perguruan tinggi dalam pengelolaan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai menuai sorotan di parlemen. Komisi X DPR RI berencana memanggil Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia untuk meminta penjelasan terkait izin pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) oleh kampus.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mempertanyakan dasar kebijakan yang membuka peluang bagi perguruan tinggi mengelola dapur MBG.
“Kemendikti harus menjelaskan kenapa kampus diberikan izin untuk mengelola. Apakah itu kepentingannya karena untuk riset, untuk membantu masyarakat sekitar dan apa, ini kan belum dijelaskan,” kata Lalu Hadrian Irfani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/5/2026).

Ia mengatakan Komisi X DPR berencana memanggil pihak kementerian dalam rapat kerja yang dijadwalkan pada 19 Mei mendatang.
“Kami meminta, ya mudah-mudahan nanti tanggal 19 (Mei) juga kami akan undang Kemendikti untuk menjelaskan itu di forum rapat kerja dengan Komisi X,” sambungnya.
Tak hanya soal tujuan, DPR juga mempertanyakan mekanisme pemberian izin pengelolaan dapur MBG kepada kampus. Sebab sebelumnya sempat disebutkan kuota atau slot dapur MBG sudah penuh.
“Kami pertanyakan, katanya kan slot dapur sudah ditutup, sudah habis, loh kok kampus bisa? Nah itu kami pertanyakan,” ujarnya.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu mengaku khawatir keterlibatan kampus dalam pengelolaan dapur MBG justru memicu konflik kepentingan dan menggeser fokus utama perguruan tinggi dari dunia pendidikan.
“Kalau kita lihat perkembangannya, banyak rektor yang menolak. Dikhawatirkan nanti terjadi konflik kepentingan itu tadi, kemudian berubah haluan yang tadinya tujuan perguruan tinggi adalah fokus terhadap dunia pendidikan tinggi, dengan adanya pengelolaan dapur nanti dikhawatirkan untuk berubah fokus atau target dan tujuan dari pendidikan tinggi itu sendiri,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, mendorong perguruan tinggi untuk mulai terlibat dalam program MBG dengan memiliki minimal satu SPPG.
Menurut Dadan, kampus memiliki peluang besar untuk mendukung peningkatan gizi nasional sekaligus memberdayakan lingkungan akademik di sekitarnya.
“Saya kira kampus perlu memahami ini, karena ini peluang besar. Minimal punya satu SPPG dulu, dan kalau bisa pasokannya berasal dari sivitas akademika sendiri,” ujar Dadan dalam keterangannya sebelumnya.
Polemik ini kini menjadi perhatian karena menyangkut arah keterlibatan institusi pendidikan tinggi dalam program strategis nasional. Di satu sisi pemerintah mendorong kolaborasi lintas sektor untuk mendukung program MBG, namun di sisi lain DPR meminta adanya transparansi terkait mekanisme dan tujuan pemberian izin pengelolaan dapur kepada kampus. (*/Rel)




