JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Kebiasaan memfotokopi e-KTP untuk syarat administrasi di hotel, rumah sakit, hingga layanan publik kembali disorot. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menegaskan praktik tersebut berisiko melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi mengakui hingga kini masih banyak lembaga pemerintah maupun swasta yang meminta fotokopi e-KTP karena sistem administrasi mereka belum sepenuhnya digital.
“Kenapa sekarang masih banyak difotokopi? Karena memang sebagian lembaga pengguna dalam proses administrasi masih menggunakan sistem yang sifatnya manual dan juga arsip fisik,” kata Teguh dikutip dari Kompas.com, Kamis (7/5/2026).

Padahal, kata dia, e-KTP telah dilengkapi chip elektronik yang dapat dibaca secara digital menggunakan alat khusus atau card reader tanpa perlu difotokopi.
Teguh menegaskan, penyimpanan hasil fotokopi e-KTP berpotensi membuka celah penyalahgunaan data pribadi jika tidak disertai sistem pengamanan yang memadai. Karena itu, Dukcapil mendorong seluruh lembaga pengguna mulai meninggalkan praktik lama tersebut.
“Mengajak lembaga-lembaga pengguna, apakah itu hotel, sekarang misalnya mas atau mbak ke hotel kan masih diminta fotokopi kan? Kenapa hotel nggak pakai card reader misalnya? Kenapa rumah sakit? Kenapa kemudian berbagai kantor juga tidak? Gunakan card reader, gunakan alat pembaca,” tegasnya.
Menurut Teguh, praktik fotokopi e-KTP tidak sejalan dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP), serta Pasal 79 dan Pasal 84 Undang-Undang Administrasi Kependudukan.
Dalam UU PDP, penyalahgunaan data pribadi memiliki ancaman pidana serius. Pasal 67 ayat (1) menyebut setiap orang yang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
Sementara Pasal 67 ayat (2) mengatur ancaman empat tahun penjara dan denda Rp4 miliar bagi pihak yang mengungkapkan data pribadi tanpa hak. Sedangkan Pasal 67 ayat (3) menyebut penggunaan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum dapat dipidana lima tahun penjara dan/atau denda Rp5 miliar.
Teguh menegaskan masyarakat sebenarnya tidak wajib menyerahkan e-KTP untuk difotokopi saat check in hotel atau mengurus administrasi layanan tertentu. Identitas lain dapat digunakan sepanjang cukup untuk verifikasi dasar.
“Tidak perlu minta fotokopi, karena tidak sesuai dengan Undang-undang 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP),” ujarnya.
Ia menjelaskan pemerintah kini tengah mendorong transformasi digital melalui Komite Percepatan Transformasi Digital. Salah satu fokusnya ialah integrasi dan interoperabilitas data antarlembaga agar verifikasi identitas tidak lagi bergantung pada dokumen fisik.
Dukcapil juga mengimbau lembaga dengan kebutuhan keamanan tinggi mulai memakai sistem verifikasi elektronik seperti card reader, web service, web portal, face recognition, hingga Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Untuk lembaga kecil dengan kebutuhan verifikasi rendah, cukup melihat nama dan foto pada kartu identitas tanpa harus meminta salinan fotokopi.
Sorotan terhadap praktik fotokopi e-KTP muncul karena masih menjadi keluhan masyarakat dalam pengurusan layanan birokrasi, termasuk saat mengikuti program Cek Kesehatan Gratis (CKG) di puskesmas. Padahal, data kependudukan seperti nomor KK dan NIK sudah diinput secara daring saat pendaftaran.
Larangan memfotokopi e-KTP sendiri sebenarnya bukan hal baru. Sejak 2013, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ yang menegaskan e-KTP tidak boleh difotokopi demi mencegah kerusakan chip maupun penyalahgunaan data.
Menteri Dalam Negeri saat itu, Gamawan Fauzi, bahkan mengingatkan agar e-KTP tidak diperlakukan sembarangan.
“Tidak boleh diklip (stapler) dan diperlakukan salah. Jangan difotokopi karena itu plastik, bisa rusak,” kata Gamawan usai penandatanganan nota kesepahaman dengan Bank Indonesia pada 6 Mei 2013. (*/Rel)




