PADANG, ALINIANEWS.COM – Layar LED videotron raksasa yang berdiri megah di Aula Utama Kantor Gubernur Sumatera Barat awalnya diproyeksikan sebagai simbol modernisasi dan keterbukaan informasi publik. Namun proyek bernilai lebih dari Rp10,1 miliar itu kini justru berubah menjadi sorotan tajam setelah Badan Pemeriksa Keuangan menemukan sederet kejanggalan serius dalam proses pengadaannya.
Alih-alih menjadi lambang transparansi, videotron tersebut kini dianggap publik sebagai simbol ironi: layar besar yang terang benderang, tetapi menyimpan bayang-bayang dugaan penyimpangan anggaran.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2024, BPK mengungkap sejumlah persoalan mulai dari ketidaksesuaian merek videotron dengan dokumen penawaran, penggunaan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang ternyata sudah dicabut, hingga dugaan manipulasi dokumen administrasi dan pelaporan pekerjaan.

Proyek pengadaan yang dilaksanakan oleh Biro Umum Setda Sumbar itu menggunakan anggaran APBD sebesar Rp10.111.999.998 melalui sistem E-Katalog dengan mekanisme mini kompetisi.
Namun hasil audit menunjukkan perusahaan pemenang, CV NB, justru menawarkan harga tertinggi dibanding peserta lain.
Berikut daftar penawaran mini kompetisi:
- PT PVI: Rp8,47 miliar
- CV KS: Rp8,51 miliar
- PT AGS: Rp9,1 miliar
- CV LN: Rp9,43 miliar
- CV GI: Rp9,8 miliar
- CV SA: Rp10 miliar
- CV AJ: Rp10,02 miliar
- CV ZTI: Rp10,1 miliar
- CV NB: Rp10,11 miliar
Meski menjadi penawar tertinggi, CV NB tetap ditetapkan sebagai pemenang dengan dukungan sertifikat TKDN Nomor 3373/TKDN/IK/IV/2024 milik PT EJP untuk produk videotron merek Redsun.
Masalahnya, hasil pemeriksaan BPK menemukan sertifikat tersebut ternyata telah dicabut oleh Kementerian Perindustrian karena pelanggaran teknis.
Ironisnya, produk yang terpasang di lapangan justru bukan merek Redsun seperti dalam dokumen penawaran, melainkan videotron bermerek LAMPRO yang tidak memiliki sertifikat TKDN.
Temuan itu ditemukan di lima titik pemasangan, mulai dari Aula Utama Kantor Gubernur, Aula Pola, Teras Kantor Gubernur, Auditorium Gubernuran, hingga Istana Bung Hatta Bukittinggi.
Sorotan pun mengarah kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Abdul Hamid, yang tetap meloloskan CV NB dan melakukan pembayaran 100 persen meski ditemukan ketidaksesuaian produk.
Saat dimintai penjelasan, Abdul Hamid disebut mengaku tidak mengetahui bahwa produk yang dipasang berbeda dari dokumen penawaran.
Pernyataan itu justru memunculkan pertanyaan baru di tengah publik: bagaimana mungkin seorang PPK tidak mengetahui merek barang yang dipasang dalam proyek miliaran rupiah yang menjadi tanggung jawabnya sendiri?
Kepala Biro Umum Setda Sumbar Edi Dharma mengklaim pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi untuk menindaklanjuti temuan BPK.
“Dalam pengadaan videotron ini, memang ada beberapa pihak yang terlibat. Konsultan pengawas sudah mengecek videotron ke lapangan dan mengeluarkan surat pernyataan sesuai spek. Pihak penyedia juga telah memberikan surat serah terima kepada PPK,” ujar Edi Dharma.
Ia juga mengaku telah meminta PPK segera memberikan klarifikasi dan melakukan perbaikan apabila memang ada kesalahan sebagaimana temuan BPK.
Namun di tengah penjelasan itu, publik justru mempertanyakan sejauh mana rekomendasi BPK benar-benar dijalankan.
Sebab hingga kini, videotron tetap berdiri dan beroperasi seperti biasa. Tidak ada penjelasan resmi terkait penggantian produk, penyesuaian spesifikasi, pengenaan sanksi kepada penyedia, ataupun langkah hukum terhadap dugaan pelanggaran administrasi dan teknis yang ditemukan BPK.
Padahal dalam rekomendasinya, BPK secara tegas meminta:
- Kepala Biro Umum meningkatkan pengendalian dan pengawasan belanja modal.
- PPK dan PPTK memerintahkan penyedia melaksanakan kewajiban sesuai kontrak serta memproses sanksi jika lalai.
- Inspektorat melakukan pengawasan dan melaporkan perkembangan kepada BPK.
Semua rekomendasi itu wajib ditindaklanjuti dalam waktu maksimal 60 hari setelah laporan diterbitkan.
Kini publik mulai bertanya: apakah rekomendasi BPK benar-benar dijalankan, atau hanya berhenti sebagai dokumen formal yang akhirnya berlalu seperti angin?
Di tengah minimnya keterbukaan informasi, publik melihat yang muncul justru sebatas rapat koordinasi, klarifikasi, dan saling lempar tanggung jawab. Sementara substansi utama temuan BPK belum terlihat penyelesaiannya secara nyata.
Kondisi tersebut memunculkan persepsi liar di masyarakat bahwa temuan BPK sering kali hanya menjadi “catatan administratif” tanpa keberanian menindaklanjuti hingga tuntas, terutama jika menyangkut proyek bernilai besar dan melibatkan pejabat penting.
Lebih jauh lagi, muncul dugaan bahwa proyek videotron tersebut juga berkaitan dengan dana Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Sumbar. Dugaan ini memantik pertanyaan publik mengenai urgensi penggunaan dana aspirasi rakyat untuk pengadaan videotron di kantor pemerintahan.
Padahal dana Pokir sejatinya diperuntukkan bagi kebutuhan masyarakat di daerah pemilihan, bukan proyek prestisius di lingkungan birokrasi.
Ketua Umum BPI KPNPA RI Sumbar, Marlis, mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan mengusut dugaan rekayasa pengadaan tersebut.
Apalagi proyek ini berlangsung bukan di daerah terpencil, melainkan tepat di pusat pemerintahan Provinsi Sumatera Barat.
Kini layar videotron itu memang masih menyala terang di Aula Kantor Gubernur. Namun di mata publik, yang semakin terang justru bayang-bayang dugaan penyimpangan di balik proyek bernilai miliaran rupiah tersebut. (*/Red)




