Diduga Gelapkan DP Pelanggan, Pengusaha Bengkel Las di Padang Terancam Dipolisikan

Diduga Gelapkan DP Pelanggan, Pengusaha Bengkel Las di Padang Terancam Dipolisikan

Oleh – Redaksi

Padang, 8 Mai 2026 – Dunia usaha kembali diwarnai dugaan praktik wanprestasi yang berpotensi menyeret persoalan ke ranah hukum pidana. Seorang pengusaha bengkel las berinisial TDS, yang beralamat di kawasan Jl. Parak Karakah, Kota Padang, kini terancam dilaporkan ke pihak berwajib setelah diduga tidak menyelesaikan pekerjaan sekaligus belum mengembalikan dana pelanggan yang telah diterimanya.

Iklan

Peristiwa ini dialami langsung oleh Drs. H. Marlis, MM, C.Med, seorang pengusaha dan tokoh organisasi di Sumatera Barat, terkait pemesanan sebuah Meja Pemorsian sepanjang 3 meter untuk kebutuhan operasional Dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurut Marlis, pemesanan dilakukan pada 13 April 2026 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp3 juta. Dalam transaksi tersebut, pihak bengkel meminta pembayaran uang muka (DP) sebesar Rp2 juta dengan janji pekerjaan selesai dalam waktu hanya 3 hari.

“Atas dasar kepercayaan dan kebutuhan operasional Dapur MBG yang mendesak, saya langsung mentransfer DP sesuai permintaan beliau,” ujar Marlis.

Namun kenyataannya, hingga waktu yang dijanjikan berlalu, barang pesanan tak kunjung selesai. Lebih mengecewakan lagi, menurut Marlis, pihak bengkel justru terus menyampaikan berbagai alasan yang berubah-ubah dan dinilai tidak masuk akal.

Mulai dari alasan material harus dipesan dari Pekanbaru, pekerjaan sedang dilakukan di Tabing, hingga berbagai dalih lain yang dianggap hanya bentuk pengalihan tanggung jawab.

BACA JUGA  Roy Suryo Minta Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan

“Yang membuat saya marah bukan hanya karena pekerjaan tidak selesai, tetapi karena pola komunikasi yang terkesan penuh cerita bohong dan janji palsu,” tegasnya.

Karena merasa tidak lagi mendapatkan kepastian, Marlis akhirnya memutuskan untuk membatalkan pesanan tersebut dan meminta pengembalian DP sebesar Rp2 juta yang sebelumnya telah ditransfer.

Namun ironisnya, permintaan pengembalian dana tersebut juga kembali direspons dengan janji demi janji tanpa realisasi nyata.

“Saya sudah memberikan waktu dan kesempatan yang cukup. Bahkan saya menunggu sampai batas waktu pukul 18.00 WIB hari ini agar ada niat baik untuk menyelesaikannya. Tetapi ternyata juga tidak ada penyelesaian,” ungkapnya.

Kondisi itu membuat Marlis kini mempertimbangkan langkah hukum serius terhadap TDS. Ia menyatakan sedang mempersiapkan dokumen dan bukti transaksi untuk kemungkinan membawa persoalan tersebut ke aparat penegak hukum.

Menanggapi kasus tersebut, seorang Pakar Hukum Pidana di Sumatera Barat yang enggan disebutkan namanya menilai, persoalan ini tidak lagi semata-mata masuk kategori wanprestasi perdata, tetapi sudah dapat mengarah pada dugaan tindak pidana apabila ditemukan adanya unsur tipu muslihat atau itikad tidak baik sejak awal transaksi.

“Kalau seseorang menerima uang muka, menjanjikan pekerjaan selesai dalam waktu tertentu, lalu setelah jatuh tempo pekerjaan tidak ada dan uang juga tidak dikembalikan disertai berbagai alasan yang diduga tidak benar, maka hal itu berpotensi masuk dalam dugaan penipuan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP,” ujarnya.

BACA JUGA  148 Huntap Segera Dibangun, Bupati Eka Putra Jemput Bola ke BNPB demi Korban Bencana Tanahdatar

Menurutnya, pola komunikasi yang berulang dengan janji-janji tanpa realisasi dapat menjadi salah satu indikator adanya dugaan niat tidak baik dalam transaksi tersebut.

“Apalagi jika korban telah berkali-kali meminta penyelesaian secara baik-baik tetapi tetap tidak ada pengembalian dana. Maka korban memiliki hak penuh untuk menempuh jalur hukum pidana,” tambahnya.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa kepercayaan dalam dunia usaha bukan sesuatu yang bisa dipermainkan. Sekecil apa pun nilai transaksi, ketika uang konsumen telah diterima, maka terdapat tanggung jawab hukum dan moral yang wajib dipenuhi.

“Yang saya persoalkan sebenarnya bukan hanya soal uang Rp2 juta. Tetapi soal etika, tanggung jawab, dan kejujuran dalam menjalankan usaha. Jangan sampai masyarakat dibiasakan menerima kebohongan sebagai hal biasa,” tutup Marlis. (*/Redaksi )

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses