PADANG, ALINIANEWS.COM – Kecelakaan maut yang melibatkan Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan truk tangki di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, mulai mengungkap fakta mengejutkan. Bus ALS bernomor polisi BK 7778 DL yang terbakar usai tabrakan ternyata sudah tidak mengantongi izin operasional sejak 4 November 2020.
Fakta tersebut diungkap langsung oleh Aan Suhanan usai meninjau lokasi kecelakaan pada Jumat (8/5/2026).
“Pertama kami turut berduka cita atas kejadian kecelakaan yang merenggut banyak nyawa di Jalan Lintas Sumatera. Kami datang ke lokasi dan mengecek kendaraan yang terlibat, ditemukan bus ALS ini tidak memiliki izin sejak 4 November 2020,” ujar Aan kepada wartawan.

Meski izin operasional sudah mati selama lebih dari lima tahun, data Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) bus tersebut diketahui masih berlaku hingga 11 Mei 2026.
Menurut Aan, kondisi tersebut masuk kategori pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.
Pelanggaran yang dimaksud meliputi pengoperasian kendaraan tanpa izin yang sah, dugaan pemalsuan dokumen perjalanan, hingga kelalaian pengoperasian kendaraan yang menyebabkan korban jiwa.
Tak hanya itu, investigasi awal di lapangan juga menemukan indikasi lain yang lebih serius. Petugas menemukan adanya perbedaan nomor rangka kendaraan dengan dokumen administrasi bus.
“Pada saat investigasi di lapangan petugas menemukan adanya perbedaan nomor rangka pada kendaraan, sehingga terindikasi terjadi praktik pemalsuan nomor polisi kendaraan pada bus ALS,” kata Aan.
Atas temuan tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan melakukan audit inspeksi terhadap perusahaan otobus ALS. Sanksi yang berpotensi dijatuhkan mulai dari pembekuan izin operasional selama enam hingga 12 bulan hingga pencabutan izin penyelenggaraan angkutan umum.
“Terkait pemberian sanksi akan kami telusuri dulu lebih lanjut,” tegasnya.
Berdasarkan data manifest, sebelum kecelakaan terjadi bus ALS sempat melintas di Terminal Tipe A Batay, Lahat, dengan tujuan Medan dan membawa 10 penumpang. Saat meninggalkan Terminal Lubuklinggau pukul 10.00 WIB, jumlah penumpang tercatat bertambah menjadi 18 orang yang terdiri dari 14 penumpang dan empat kru bus.
Kecelakaan maut itu menyebabkan 16 orang meninggal dunia, terdiri dari 11 penumpang bus, tiga kru bus, serta dua kru truk tangki. Sementara empat korban lainnya mengalami luka-luka.
Selain meninjau lokasi kejadian, Aan Suhanan bersama Faizal dan Direktur Operasional PT Jasa Raharja Ariyandi juga mengunjungi para korban di RSUD Rupit Muratara untuk memberikan santunan dan dukungan kepada keluarga korban.
Sementara itu, penyebab pasti kecelakaan masih menunggu hasil investigasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi dan penyelidikan pihak kepolisian. (*/Rel)



