Putusan MK Ubah Aturan Capim KPK! Tak Wajib Mundur, Cukup Nonaktif dari Jabatan

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait syarat calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya mengenai kewajiban melepaskan jabatan struktural maupun profesi sebelumnya.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 70/PUU-XXIV/2026 oleh Ketua MK Suhartoyo, Kamis (30/4/2026).

“Amar putusan mengadili satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo.

Iklan

Dalam putusannya, MK menyatakan kata “melepas” dalam Pasal 29 huruf i Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai sebagai “nonaktif dari”. Hal serupa juga berlaku untuk frasa “tidak menjalankan” dalam Pasal 29 huruf j yang dimaknai ulang menjadi “nonaktif dari”.

“Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara RI sebagaimana mestinya. Menolak, permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” ujar Suhartoyo.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukum menjelaskan bahwa jabatan pimpinan KPK memiliki karakter berbeda dibanding jabatan publik hasil pemilu.

Menurutnya, jabatan seperti presiden, kepala daerah, hingga anggota DPR/DPRD merupakan elected officials yang memperoleh legitimasi langsung dari rakyat, sehingga wajar jika diwajibkan mundur permanen dari jabatan sebelumnya.

“Dalam konteks demikian, kewajiban mengundurkan diri secara permanen atau pensiun merupakan konsekuensi yang wajar dan profesional karena tidak dimungkinkan adanya keberlanjutan atau kembalinya yang bersangkutan ke jabatan asal setelah masa jabatan berakhir,” kata Guntur.

BACA JUGA  KPK Dalami Dugaan Suap Cukai Rokok di Bea Cukai, Pengusaha hingga Pejabat Terseret

Namun, jabatan pimpinan KPK dinilai sebagai selected officials, yang diangkat melalui proses seleksi berbasis kompetensi dan profesionalitas, bukan mandat politik langsung.

“Hal tersebut dikarenakan legitimasi yang melekat bukanlah representasi politik, melainkan kapasitas yang berkenaan dengan kompetensi, integritas, serta profesionalitas yang berasal dari pengalaman dan kedudukan dalam menjalankan jabatan atau profesi sebelumnya,” ujarnya.

Dengan dasar itu, MK menilai tidak tepat jika pimpinan KPK diwajibkan memutus hubungan secara permanen dengan profesi asal. Sebaliknya, jabatan tersebut lebih tepat dipandang sebagai penugasan publik sementara.

“Sepanjang pengabdian di instansi asal belum memasuki masa pensiun,” kata Guntur.

Meski demikian, MK menegaskan bahwa selama menjabat sebagai pimpinan KPK, pejabat yang bersangkutan tetap harus fokus penuh pada tugas pemberantasan korupsi dan tidak menjalankan jabatan atau profesi lain.

Mahkamah juga mempertimbangkan bahwa ketentuan awal dalam undang-undang bertujuan mencegah konflik kepentingan serta menghindari rangkap jabatan. Oleh karena itu, konsep “nonaktif” dinilai tetap sejalan dengan prinsip tersebut tanpa harus menghilangkan hak konstitusional individu.

Putusan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa pengaturan jabatan publik perlu disesuaikan dengan karakter dan sumber legitimasinya, agar tetap menjamin profesionalitas tanpa mengabaikan hak konstitusional warga negara.

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses