Dua Dirjen Mendadak Mundur! Menteri PKP Buka Suara soal Larangan Rangkap Jabatan

JAKARTA, ALINIANEWS.COM  Dua pejabat eselon I di bawah Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengundurkan diri dari jabatannya. Mereka adalah Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Aziz Andriansyah serta Direktur Jenderal Perumahan Perdesaan M. Imran.

Menteri PKP Maruarar Sirait menjelaskan, pengunduran diri tersebut bukan disebabkan persoalan internal, melainkan terkait aturan yang melarang rangkap jabatan, khususnya bagi anggota kepolisian aktif.

“Tidak ada masalah, mereka bagus. Aturan dari MenPAN-RB memang tidak boleh dari kepolisian, jadi dikembalikan ke instansinya,” kata Maruarar, yang akrab disapa Ara, di Jakarta Selatan, Rabu (29/4).

Iklan

Ara menambahkan, kebijakan tersebut tidak hanya berlaku untuk satu orang. Ia menyebut ada empat pejabat berlatar belakang kepolisian yang dikembalikan ke institusi asalnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan tata kelola pemerintahan tetap berjalan sesuai regulasi, terutama dalam penempatan pejabat struktural di kementerian.

Sementara itu, posisi yang ditinggalkan akan diisi pejabat baru. Salah satu pejabat yang ditunjuk, Roberia, mengaku baru mulai bertugas sejak Senin (27/4). Ia menegaskan akan fokus pada penguatan tata kelola program perumahan nasional.

“Memastikan Program 3 Juta Rumah yang menjadi asta cita Presiden benar-benar efisien dan mencegah korupsi,” ujarnya.

Program 3 juta rumah merupakan salah satu prioritas pemerintah dalam menyediakan hunian layak bagi masyarakat, sekaligus mendorong pertumbuhan sektor properti nasional.

BACA JUGA  Prabowo Tegaskan Pendidikan Kunci Kebangkitan Bangsa, Targetkan Perbaikan 288 Ribu Sekolah

Diketahui, M. Imran memiliki rekam jejak panjang di pemerintahan. Ia pernah menjabat sebagai Wali Kota Lhokseumawe dan Bupati Subang. Sementara itu, Aziz Andriansyah merupakan perwira Polri yang pernah menempati berbagai posisi strategis, mulai dari kapolres, jabatan di Mabes Polri, hingga Asisten Staf Khusus Presiden.

Kementerian PKP memastikan proses pergantian pejabat berjalan sesuai ketentuan, serta tidak mengganggu pelaksanaan program strategis yang tengah dijalankan pemerintah. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses