Motif Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Terungkap di Sidang Militer

JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Oditur Militer II-07 mengungkap motif di balik penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus. Empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI diduga melakukan aksi tersebut karena menganggap korban telah melecehkan institusi TNI.

Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026). Keempat terdakwa masing-masing adalah Serda Edi Sudarko (ES), Lettu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetia (NDP), dan Lettu Sami Lakka (SL).

“Bahwa terdakwa kenal dengan saudara Andrie Yunus sejak tanggal 16 Maret 2025 saat memaksa masuk dan melakukan instrupsi di hotel Fairmont Jakarta,” ujar Oditur Militer Letkol Chk Muhammad Iswadi dalam persidangan.

Iklan

Ia menyebut, para terdakwa menilai tindakan Andrie saat itu sebagai bentuk penghinaan terhadap institusi militer.

“Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-nginjak institusi TNI,” lanjutnya.

Oditur menjelaskan, rencana aksi bermula dari pertemuan Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto di lingkungan BAIS TNI pada awal Maret 2026. Dalam perbincangan, keduanya membahas video viral Andrie yang menginterupsi rapat pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont Jakarta.

Percakapan berlanjut hingga melibatkan dua terdakwa lainnya. Dalam diskusi tersebut, muncul ide untuk memberi “efek jera” kepada korban.

BACA JUGA  Sidang MK Memanas! Program MBG Dipersoalkan Masuk Anggaran Pendidikan

“Akan tetapi terdakwa dua berkata jangan dipukuli, tetapi disiram saja dengan cairan pembersih karat. Edi berkata saya saja yang menyiram, mendengar ide Budhi tersebut, Nandala Dwi Prasetia setuju dan berkata kalau begitu kita kerjakan bersama-sama,” ungkap oditur.

Para terdakwa juga disebut menilai Andrie kerap melontarkan narasi yang dianggap merugikan TNI, termasuk tudingan terkait intimidasi terhadap aktivis dan isu pelanggaran HAM.

Setelah menyepakati rencana, para pelaku mencari informasi mengenai aktivitas korban. Dari penelusuran, diketahui Andrie rutin mengikuti aksi “Kamisan” di kawasan Monas.

Insiden penyiraman terjadi pada Kamis (12/3/2026) malam, usai Andrie menyelesaikan kegiatan rekaman siniar di kantor YLBHI, Menteng. Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, mengatakan kejadian berlangsung sekitar pukul 23.00 WIB.

Korban yang tengah mengendarai sepeda motor tiba-tiba disiram cairan keras oleh pelaku. Andrie sempat berteriak kesakitan dan terjatuh, sementara pelaku melarikan diri ke arah Jalan Salemba Raya.

Dalam kondisi luka, korban sempat kembali ke tempat tinggal sebelum akhirnya dilarikan ke RSCM pada dini hari. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan Andrie mengalami luka pada mata kanan serta luka bakar sekitar 20 persen di tubuhnya.

Pasca kejadian, empat anggota BAIS TNI tersebut diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Maret 2026.

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya menyatakan berkas perkara telah memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan.

BACA JUGA  Gubernur Sumbar Minta Kepala Daerah Tertibkan PETI

“Keputusan penyerahan perkara dari Papera telah kami terima, sehingga perkara dengan nomor register 55/K/207/ALAU/IV/2026 tanggal 13 April 2026 telah dilimpahkan dari Oditur Militer 207 Jakarta kepada Pengadilan Militer 208 Jakarta,” kata Andri.

Dalam perkara ini, oditur menerapkan dakwaan berlapis. Dakwaan primer menggunakan Pasal 469 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sebagai dakwaan subsider, dikenakan Pasal 468 ayat (1) dengan ancaman delapan tahun penjara, serta Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) sebagai dakwaan lebih subsider dengan ancaman maksimal tujuh tahun.

Persidangan perkara ini menjadi sorotan publik, mengingat melibatkan aparat militer dan menyasar aktivis HAM, serta berkaitan dengan isu kebebasan sipil dan relasi antara masyarakat sipil dan institusi negara. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses