KPK Dalami Dugaan Suap Cukai Rokok di Bea Cukai, Pengusaha hingga Pejabat Terseret

JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan praktik suap dalam pengurusan cukai rokok di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan. Sejumlah pihak dari kalangan swasta hingga pejabat internal disebut ikut terseret dalam perkara ini.

Terbaru, penyidik memeriksa Direktur PT Gading Gadjah Mada, Kamal Mustofa, sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/4/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan tersebut difokuskan pada mekanisme pengurusan cukai rokok oleh para pelaku usaha, termasuk dugaan aliran dana dalam prosesnya.

Iklan

“Saksi hadir ketika penyidik mendalami terkait dengan proses dan mekanisme yang dilakukan oleh para pengusaha rokok ini dalam hal pengurusan cukai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” ujar Budi.

Selain itu, KPK juga mengonfirmasi sejumlah temuan yang diperoleh dari operasi tangkap tangan (OTT) serta penggeledahan sebelumnya. Dalam proses tersebut, penyidik menemukan uang yang diduga berkaitan dengan praktik suap pengurusan cukai.

“Ini sekaligus untuk mengonfirmasi terkait dengan temuan penyidik dalam serangkaian kegiatan penggeledahan karena ditemukan sejumlah uang yang diduga uang tersebut terkait dengan pengurusan cukai, sehingga penyidik butuh untuk melakukan pendalaman kepada pihak-pihak swasta yang melakukan pengurusan cukai, yaitu dari para pengusaha rokok,” jelasnya.

KPK mengaku telah mengantongi sejumlah data dan informasi terkait perusahaan rokok yang diduga menyetor uang kepada oknum DJBC guna mengatur proses maupun besaran cukai. Namun, identitas perusahaan tersebut masih dirahasiakan.

BACA JUGA  Forum Pimpinan MPR-DPR Sepakat Jaga Stabilitas di Tengah Ancaman Kenaikan BBM dan Tekanan Global

“Termasuk juga terkait dengan cukai. Ini kami juga sudah mendapatkan berbagai data informasi, termasuk keterangan dari para pihak terkait dengan perusahaan-perusahaan yang diduga memberikan sejumlah uang kepada para oknum di Ditjen Bea Cukai untuk pengurusan cukai atas produk barang-barang tersebut,” ujar Budi dalam keterangan sebelumnya, Kamis (5/3/2026).

Lembaga antirasuah itu memastikan akan memanggil pihak-pihak perusahaan yang diduga terlibat. KPK juga mengimbau agar seluruh pihak bersikap kooperatif demi kelancaran proses hukum.

“Nanti penyidik tentu akan melakukan pemanggilan terhadap perusahaan-perusahaan yang produknya dikenai cukai dan diduga dilakukan pengaturan di Ditjen Bea Cukai ini. Oleh karena itu, KPK mengimbau kepada pihak-pihak terkait untuk kooperatif, untuk mendukung, sehingga proses penegakan hukum ini dapat berjalan secara efektif,” tegas Budi.

Budi menambahkan, perusahaan yang diduga terlibat berasal dari wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah, meski belum dirinci lebih lanjut.

Kasus ini mencuat setelah KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan cukai.

Budiman telah ditahan sejak Jumat (27/2/2026). Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari OTT pada 4 Februari 2026 yang sebelumnya menjerat enam orang.

Enam tersangka itu meliputi Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026; Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan; Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC; serta tiga pihak swasta yakni John Field (JF), pemilik PT Blueray; Andri (AND), Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray; dan Dedy Kurniawan (DK), Manager Operasional PT Blueray.

BACA JUGA  Wapres Gibran Bongkar Risiko Tersembunyi di Dapur MBG, Ini yang Dilarang!

Perkara ini menjadi sorotan karena berkaitan langsung dengan tata kelola penerimaan negara dari sektor cukai, khususnya industri rokok yang selama ini menjadi salah satu penyumbang signifikan bagi APBN. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses